Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
16 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
2
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
16 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
11 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
12 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
10 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk 2 Penjambret Jalanan

Satreskrim Polrestabes Medan Ciduk 2 Penjambret Jalanan
Rabu, 09 Agustus 2017 14:56 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN - Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolsian Resor Kota Besar Medan berhasil membekuk dua penjambret jalanan yang kerap beraksi di kawasan Kota Medan.

Keduanya diamankan setelah petugas yang menerima laporan memindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan menyebutkan, kedua tersangka yang dimaksud ialah Rahmat Harianto alias Ari Kasmin (30) penduduk Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan, dan Suwardi Yoga alias Yoga (31) warga asal Desa Patok 80 Kecamatan Simpang Balik, Takengon, Aceh Tengah yang menetap sementara di Jalan Bintang Pusat Pasar Medan.

"Ya, kedua bandit jalanan ini diringkus berdasarkan laporan kasus penjambretan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Ronni Bonic.

Dijelaskannya, untuk tersangka Ari Kasmin, diamankan polisi berdasarkan laporan kasus penjambretan yang dialami Derita Pangusian Manalu (57) warga Jalan Pasar III Gg. Murai No. 8A Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (29/6) lalu.

"Saat itu, korban mengalami kerugian tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp6,5 Juta rupiah," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Ronni menerangkan, tersangka Yoga melakukan penjambretan terhadap korban Lisna Romaito (27) di Jalan Ringroad Gagak Hitam dan mengakibatkan tas berisi telepon genggam dan dokumen penting lainnya raib. "Para tersangka berhasil dibekuk setelah petugas melakukan penyelidikan," terang alumnus Akpol tahun 2003 ini.

Selain itu, ia menyebutkan, modus kedua tersangka yakni memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor dan merampas tas yang disandangnya.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara," sebut mantan Kapolsek Medan Helvetia ini.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/