Masuki Daerah Terlarang, Dua Mahasiswa Asal Limapuluhkota Sumbar Ditahan Polisi Mesir
Ketua Kesepakatan Mahasiswa Minangkabau di Mesir, Muhammad Alfatih, membenarkan informasi itu. Ia menjelaskan, kawasan yang dikunjungi dua mahasiswa itu adalah Desa Samanud. Desa itu adalah zona terlarang yang ditetapkan Pemerintah Mesir beberapa tahun belakangan ini. Warga asing dilarang memasuki daerah tersebut.
''Dulu mereka tinggal di sana. Dulu daerah itu belum dilarang untuk dimasuki orang asing. Akan tetapi, sejak pemerintahan baru daerah itu, tempat itu dilarang dimasuki orang asing,'' ujar Alfatih di Mesir saat dihubungi Haluan melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/8) malam.
Ia menjelaskan, pada tahun ini, dua mahasiswa itu pindah ke Kairo. Beberapa barang-barang mereka tinggal di Desa Samanud itu. Pada hari H ditangkap pihak keamanan Markaz Aga, mereka sedang berada di sana untuk mengambil barang yang tersisa. Pada pukul dua dini hari waktu setempat, mereka keluar untuk mencari minuman. Padahal, ketika itu, polisi berkeliaran di mana-mana.
''Minuman yang mereka beli itu bukan minuman beralkohol, melainkan minuman biasa. Mereka mencari minuman ke luar rumah karena di rumah mereka tidak ada apa-apa karena rumah itu sudah lama ditinggalkan,'' tuturnya.
Saat ini, kata Alfatih, dua mahasiswa itu masih ditahan di Markaz Aga.
Sebagai upaya untuk membebaskan dua mahasiswa itu, sejauh ini, kata Alfatih, Kesepakatan Mahasiswa Minangkabau di Mesir sudah berkoordinasi dengan Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia dan KBRI Kairo. Menurut KBRI,masalah tersebut bukan urusan yang bisa ditangani mahasiswa lagi karena hal itumenyangkut diplomasi antarnegara. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Kategori | : | Peristiwa, Sumatera Barat |