Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
18 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
14 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
4
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
14 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
12 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
12 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat

Oalah.., 185 Pejabat Sumbar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait SPj Fiktif Pengadaan Lahan Dinas Prasjaltarkim

Oalah.., 185 Pejabat Sumbar Diperiksa Bareskrim Polri Terkait SPj Fiktif Pengadaan Lahan Dinas Prasjaltarkim
Jum'at, 11 Agustus 2017 00:18 WIB
PADANG - Sedikitnya 35 pejabat telah diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di lingkungan Dinas Prasjaltarkim Sumbar (sekarang Dinas PU/PR). Total, Dittipikor Bareskrim Polri telah memeriksa 185 orang saksi, dan menetapkan satu tersangka seorang ASN bernama Yusafni, dalam kasus yang dikenal luas dengan sebutan SPj Fiktif tersebut. Namun, tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang terjerat.

Kepala Subdirektorat IV Dittipidkor Bareskrim Polri Komisaris Besar (Kombes) Polisi Endar Priantoro, kepada Haluan sebagaimana dikutip GoSumbar.com mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dengan latar belakang para penerima ganti rugi lahan, serta beberapa pejabat dari Pemerintahan Kota Padang, Pemkab Kabupaten Padang Pariaman, dan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.

''Sekitar 150 saksi itu adalah para penerima ganti rugi lahan, di empat lokasi proyek strategis Dinas Prasjaltarkim Sumbar. 35 lainnya pejabat. Berdasarkan audit sementara, kasus dengan satu tersangka sementara bernama Yusafni itu, diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp63 miliar,'' jelas Endar.

Empat proyek strategis yang dimaksud Endar dalam keterangan tersebut antara lain, proyek ganti rugi lahan di Jalan Samudera Kota Padang, ganti rugi lahan Bypas Kota Padang, ganti rugi lahan Flyover Duku Padang Pariaman, dan ganti rugi lahan di Main Stadium Padang Pariaman.

Diterangkan Endar, saat ini Yusafni sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, yang berlokasi di lingkungan Polda Metro. Penahanan dilakukan sejak pejabat pelaksana teknis Dinas Prasjaltarkim itu diamankan di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis 27 Juli yang lalu.

''Setelah memeriksa saksi-saksi, sekarang kami terus intensifkan pemeriksaan terhadap Yusafni sendiri. Artinya sekarang sedang dalam tahap penyelesaian berkas perkara sebelum nanti diserahkan kepada pihak kejaksaan,'' katanya lagi.

Endar memastikan, saat ini pihaknya tinggal menunggu hasil pemeriksaan kerugian oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sebelum nanti menyerahkan kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

“Nanti kami ke Kejaksaan Agung menyerahkannya, untuk sidang itu wewenang kejaksaan menetapkannya,” tukasnya.

Menanggapi perkembangan kasus yang sempat menghebohkan Sumbar itu, Koordinator Lembaga Anti Korupsi Integritas Arief Paderi, kepada Haluan mengaku mengapresiasi. Meski pun demikian, ia tetap berharap penyidik tidak melakukan penyempitan kasus, termasuk dalam hal menjerat tersangka baru.

“Meskipun progresnya cukup lama, hampir setahun, perkembangan tetap harus diapresiasi. Bagaimana pun, kami yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar sebelumnya berharap kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar agar penanganannya lebih efektif. Namun, karena sudah ada di Bareskrim, kami berharap tidak ada upaya penyempitan kasus,” kata Arief.

Arief juga berkeyakinan, adanya keterlibatan aktor-aktor besar dalam korupsi temuan BPK RI Wilayah Sumbar tersebut, yang mungkin saja mendapat perlindungan sehingga tidak terjerat sebagai tersangka.

“Kalau memang sudah sebanyak itu saksi yang diperiksa, tentu kami berharap Bareskrim bisa menyeret seluruhnya ke meja hijau, tanpa pandang bulu. Sebab, kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya di Sumbar. Sehingga kecurigaan akan adanya upaya penyempitan kasus ini akan mudah terbaca. Untuk itu, kami tentu berharap Bareskrim menepati janjinya, untuk mengusut kasus ini secara tuntas hingga ke akar-akarnya,” tukasnya.

Kasus ini berawal dari hasil temuan pemeriksaan BPK. Sejumlah pihak, diduga telah terlibat dalam dugaan korupsi. Realisasi belanja modal tanah yang dikelola di Dinas Prasjaltarkim sejak 2014 sampai 2016 mencapai Rp58 miliar lebih. Dana itu gunanya untuk pembebasan lahan/ganti rugi bangunan dan tanaman untuk pelebaran Jalan Samudera di Padang, By Pass Padang, pelebaran junction fly over Duku, asrama mahasiswa di Bogor, stadiun bola kaki di Padang Pariaman, TPAS di Payakumbuh dan pembebasan lahan di Lubuak Selasih.

Pada 2015 untuk semua proyek itu dicairkan ganti rugi Rp23,8 miliar dan 2015 Rp28,2 miliar serta Rp16 miliar untuk 2016. SPJ 2016 belum diterima BPK. Untuk 2014, BPK menguji substantif atas dokumen yang ada, diketahuilah Ysn berbuat salah. Pada 2015 itu, dibayar ganti rugi untuk jalan Samudera kepada 60 orang Rp16,1 miliar. Sebanyak 21 orang di antara namanya persis sama dengan nama penerima ganti rugi pada 2014. Untuk 21 orang yang diduga fiktif ini jumlahnya Rp6,5 miliar. Nama pemilik tanah dipakai lagi. Lalu sisanya 9 orang, dicari oleh BPK tak bersua, mungkin sudah pindah. Ganti ruginya Rp2,7 miliar, uangnya entah

Untuk Fly Over Duku, untuk 2014 dan 2015 dibayar ganti rugi Rp15,8 miliar. Untuk 2014 dibayar Rp10,7 miliar lebih. Pada 2015 dibayar Rp5,1 miliar. Masalahnya ditemukan oleh BPK, yaitu pertanggungjawaban keuangan 2014 sebesar Rp3,9 miliar dijadikan pula sebagai pertanggungjawaban untuk 2015. Satu objek, dua kali bayar.

Kemudian ada lagi ganti rugi Rp2,8 miliar berindikasi dipertanggungjawabkan dua kali tahun anggaran. Sekali dibayar ke rakyat, entah kemana uangnya. BPK menemukan yang Rp2,8 miliar itu dibuatkan daftar penerimanya 11 orang. Sayang 11 orang itu sudah pada pindah dari Duku.

Pada 2015 pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dikelola PPTK, Ysn Rp29,2 miliar. Hasil pemeriksaan BPK, dokumen pertanggungjawaban ditandatangani bendahara pengeluaran ET dan PPTK YSN. Ini dokumen untuk pengadaan lahan 2015. Dari dana Rp29,2 miliar itu, Rp21,3 miliar untuk Jalan Samudera dan fly over Duku.

Diperiksa oleh BPK, hasilnya untuk Jalan Samudera 2015 dibayarkan Rp16,1 miliar kepada 60 orang. Nama 60 orang ini persis sama dengan mereka yang sudah menerima ganti rugi sebesar yang sama pada 2013. BPK mencatat untuk 2015, ada ganti rugi Jalan Samudera Rp8,5 miliar lebih tidak diterima oleh pemilik tanah.

Sekadar pengingat, dugaan korupsi dengan modus pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) Fiktif ini mulaimenyeruak ke publik setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar menggelar konferensi pers pada 5 Januari 2017. Saat itu, Pemprov melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Ali Asmar menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari BPK Sumbar, bahwa telah terjadi penyelewengan anggaran pada Dinas Prasjaltarkim Sumbar sejak 2013 hingga 2015.

Pemprov juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil dan memeriksa Yusafni selaku Aparatur Sipil Negara (ANS) yang bekerja sebagai PPTK pada Dinas Prasjaltarkim. Sekda sempat menyatakan, bahwa berdasarkan pemeriksaan internal, Yusafni disebut bekerja sendiri dalam penyelewengan tersebut.

Pernyataan Pemprov dengan dasar pemeriksaan YSN tersebut memantik perhatian banyak kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemahasiswaan. Menurut banyak kalangan, korupsi bermodus SPj Fiktif senilai puluhan miliar itu tidak mungkin dilakukan sendiri, sehingga pernyataan Pemprov dianggap sebagai upaya melokalisir temuan dan melindungi keterlibatan pihak-pihak tertentu.

Puncaknya, masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar (KMSS) menggelar aksi damai di halaman Kantor Kejati Sumbar pada 16 Februari, menuntut Kejati Sumbar mengusut tuntas kasus tersebut. Dwi Samudji selaku Aspidsus Kejati Sumbar saat itu menyatakan telah memulai penyelidikan sejak 4 Februari 2017, dan penyidikan sejak 8 Februari. Namun, pada akhir Februari, berdasarkan kesepakatan antar aparat penegak hukum, Bareskrim ditugaskan untuk melanjutkan penyidikan kasus ini. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:harianhaluan.com
Kategori:Hukum, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/