Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Umum
24 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
2
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
Olahraga
23 jam yang lalu
Mauricio Souza Sebut Permainan Madura United FC Berkembang
3
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Umum
24 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
4
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Kolovos Hafal Lagu Anak-anak Indonesia
5
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
24 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
6
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
23 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

PT SIR Belum Hibahkan, Pemerintah Tak Berani Lakukan Peningkatan Ruas Jalan dari Pekanbaru - Siak

PT SIR Belum Hibahkan, Pemerintah Tak Berani Lakukan Peningkatan Ruas Jalan dari Pekanbaru - Siak
Kadis PU Tarukim Siak, Irving Kahar
Jum'at, 11 Agustus 2017 07:00 WIB
Penulis: Ira Widana
SIAK - Desakan masyarakat Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak kepada Dinas Pekerjaan Umum Tarukim dan Bupati Siak, Syamsuar perihal kapan Jalan dari Pekanbaru menuju Siak melalui rute PT SIR diaspal sudah berkali-kali dijawab. Namun masih saja kritikan pedas dan seolah menyalahkan Pemkab Siak terus bergulir.

Kepala Dinas PU Tarukim, Irving Kahar menyebutkan berdasarkan status jalan, ruas jalan Pekanbaru-PT SIR-Siak merupakan jalan provinsi dan kewenangan penanganannya adalah tanggung jawab Pemerintah Provinsi Riau. ''Tentu sebaiknya warga harus bertanya kepada gubernur, kapan jalan di PT SIR itu diaspal?," kata Irving.

Irving menjelaskan, bahwa dinas PU Provinsi Riau dan Dinas PU Kabupaten Siak sudah pernah rapat bersama PT SIR di Gedung Surya Dumai, Pekanbaru. Dari hasil rapat tersebut, PT SIR belum bersedia menghibahkan tanah areal perkebunannya untuk peningkatan jalan, sehingga jalan yang izinnya dipegang oleh PT SIR tidak mungkin dapat dilaksanakan dan ini akan berdampak terhadap indikasi temuan nantinya ketika dilakukan audit oleh BPK. Karenanya baik Pemprov Riau dan Pemkab Siak tidak mungkin dapat melakukan peningkatan ruas jalan tersebut, karena aset jalan masih ''dikuasai secara hukum'' oleh perusahaan.

Namun, sambung Irving, bukan berarti Pemkab Siak berpangku tangan begitu saja, mengingat akses jalan itu sangat dibutuhkan rakyat. Karenanya telah dilakukan beberapa upaya dengan menyampaikan surat resmi pada pihak perusahaan. Selain itu, juga meminta bantuan dari Pemprovinsi Riau. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan diketahui belum memberikan jawaban pasti.

Adapun alasan pihak perusahaan belum bersedia menghibahkan jalan itu, karena para direksi masih belum menyetujui wacana hibah yang diinginkan pemerintah.

''Kami sendiri sangat berharap, Pemprov Riau dapat melakukan negosiasi dengan perusahaan, karena ini menyangkut lahan yang berada di dua daerah. Yakni, Pekanbaru dan Siak. Terlebih lagi sertifikat HGU perusahaan dikeluarkan oleh BPN,'' ungkap Irving.

Di samping itu, ruas jalan tersebut sebenarnya yang terpanjang masuk wilayah kerja Pekanbaru. Adapun panjang ruas jalan melalui PT SIR lebih kurang 20 Km, sementara yang masuk wilayah Kabupaten Siak hanya 2,2 Km saja.

Situasi ini juga sangat mempengaruhi rencana pembangunan. Andaikata jalan yang masuk wilayah Siak dihibahkan sementara di wilayah Pekanbaru belum diserahkan, pekerjaan infrastruktur jalan di ruas tersebut juga belum bisa dilakukan secara maksimal.

Tim bagian pertanahan, beber Irving, juga sudah berkali-kali turun ke lapangan menanyakan penyerahan surat tanah, namun pihak perusahaan hanya memberikan surat pernyataan, bahwa boleh dibangun tetapi tetap dibuat portal.

Ini juga menjadi penyebab belum bisa diaspal padahal jalan masuk wilayah Siak sudah diperlebar. Namun karena izin prinsip jalan tersebut masih atas nama perusahaan, Pemkab Siak tidak dapat berbuat banyak.

Kendati demikian, negosiasi dan mencari solusi terus dilakukan Pemkab Siak Buktinya, di rute tersebut telah diturunkan alat berat guna meratakan tanah dan melakukan pelebaran badan jalan. Namun lagi-lagi karena terbentur aturan yang tak boleh dilanggar, yang bisa dilakukan Pemkab Siak hanya sebatas itu saja.

''Karena itu saya terus mendesak pihak terkait, termasuk Pemprov Riau agar mau bersama-sama mencari jalan keluar terbaik. Terlebih lagi rute ini sudah sangat dibutuhkan rakyat sekitar untuk aktivitas mereka. Kiranya untuk kepentingan rakyat, segera ditemukan solusi konkrit,'' sebut Irving.

Irving juga menegaskan, selagi PT SIR belum menyerahkan asetnya jadi tak bisa dibangun oleh Provinsi Riau ataupun Kabupaten Siak. ''Jalan tersebut juga merupakan jalan status provinsi yang secara kewenangannya ada di tangan Provinsi Riau,'' ujar Irving.

Sekarang ini, kata Irving, proses pembangunan jalan tersebut harus mendapat dukungan dari gubernur apalagi fasilitasi perusahaan ini sudah dilakukan, dan pihak PT SIR menunggu MoU dengan gubernur. Selanjutnya Mou itu menjadi dasar RUPS perusahaan mengeluarkan sebahagian tanah untuk pembangunan jalan.***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/