Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
8 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
13 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Kasus Penikaman Berdamai

Praktisi Hukum Minta Irwasum, Ombudsman, dan Kompolnas Kawal Kasus ini

Praktisi Hukum Minta Irwasum, Ombudsman, dan Kompolnas Kawal Kasus ini
Praktisi hukum, Samsuten Ritonga
Sabtu, 12 Agustus 2017 21:15 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUHANBATU - Praktisi hukum di Labuhanbatu Selatan (Labusel) Samsuten Ritonga angkat bicara terkait berdamainya pelaku dan korban penikaman yang dialami Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) The Raden Center (TRC), Raden Surbakti Harahap.

BACA :

Ditikam, Oknum Ketua LSM di Labusel Berdamai dengan Pelaku

Dalam perkara ini, Samsuten sangat mengherankan keistimewaan proses penanganan kasus hukum pidana murni yang dilakukan tersangka. Padahal tersangka sebelumnya juga pernah divonis hukuman 10 tahun penjara dengan kasus membunuh orang di daerah Labusel ini.

"Semestinya pihak polres Labuhanbatu yang menangani perkara itu, perlu dipertanyakan apakah tersangka itu penangguhan penahanan kota atau penahanan rumah. Terlepas si korban mencabut pengaduannya atau melakukan perdamaian, tetapi perlu kita ketahui perdamaian dan pencabutan laporan tersebut tidaklah untuk menghentikan proses hukum yang berlaku di negara ini," sebut Samsuten, Sabtu (12/8/2017).

Karena itu, imbuhnya, aparat kepolisian harus menghukum orang yang melakukan pidana murni itu.

"Saya berharap agar pihak pengawasan Irwasum dan Ombudsman serta Kompolnas dan yang lainnya untuk turut serta mengawal proses hukumnya sampai selesai ke pengadilan," tandasnya.

"Kalau memang kasus yang sedemikian itu bisa dan dapat ditangguhkan penahanannya di seluruh wilayah hukum Polres Labuhanbatu, semoga apa yang dilakukan pihak Polres itu tidak membuat tersangka istimewa. Jika diistimewakan, maka orang lain yang (juga) tersangka apapun diberikan jugalah (penangguhan) yang serupa," ungkapnya.

Perdamaian itu lantaran korban mengirim surat ke Polres Labuhanbatu dan menyatakan kalau ia tidak keberatan atas insiden yang menimpanya itu.

"Korban mengirim surat ke kita agar permasalahannya itu bisa berdamai, kita mau bilang apa, kalau korban ingin berdamai," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/8/2017).

"Belum bebas, cuma sudah ditangguhkan, karena korban sudah ingin berdamai," bilang Fathir.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/