Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
4 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
2 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
55 menit yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
36 menit yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Vonis Penganiaya Jurnalis Ditunda Hakim

Vonis Penganiaya Jurnalis Ditunda Hakim
Selasa, 15 Agustus 2017 20:15 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Terdakwa dugaan kasus penganiyaan jurnalis, Pratu Rommel Sihombing anggota TNI AU Lanud Soewondo Medan, dinilai mendapat perlakuan istimewa dari kesatuannya. Pasalnya, sepanjang proses persidangan, Rommel sama sekali tidak diborgol layaknya tahanan lain, seperti tahanan Angkatan Darat (AD).

Sidang putusan terhadap terdakwa ditunda Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK Budi Purnomo pada 30 Agustus 2017 mendatang.

"Baik, kami majelis hakim akan terlebih dahulu mendiskusikan putusan terhadap terdakwa. Sidang putusan akan kita lanjutkan pada 30 Agustus mendatang," kata Budi mengetok palu sidang, Selasa (15/8/2017) di ruang utama Pengadilan Militer I-02 Medan.

Sidang lanjutan ini sendiri sempat molor hingga empat jam. Beberapa rekan jurnalis yang datang ke Pengadilan Militer I-02 Medan lantas menemui Oditur Militer Mayor D Hutahean yang menangani kasus ini. Saat ditanya mengenai keberadaan terdakwa, Hutahean terkesan buang badan.

"Kehadiran terdakwa itukan kewenangan komandan satuannya. Mana pulak saya bisa memaksa," kilahnya.

Hutahean beralasan, keterlambatan kedatangan terdakwa karena mungkin ada kegiatan lain. Ada indikasi, terdakwa sampai sejauh ini tidak pernah ditahan. Sejumlah pihak menilai, sidang yang digelar ini pun terkesan main-main, karena bagaimana mungkin seorang terdakwa tidak mematuhi perintah hakim untuk datang tepat waktu. Tak tanggung-tanggung, jadwal persidangan molor hingga berjam-jam.

Usai sidang ditutup, Hutahean enggan berkomentar. Ia buru-buru masuk ke ruang Oditur yang ada di samping ruang sidang.

Sementara itu, Array A Argus selaku korban kekerasan berharap putusan yang bakal dijatuhkan hakim nantinya benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Sebab, tuntutan yang diajukan Oditur sangat ringan, yakni hanya enam bulan penjara. Array berharap, majelis hakim benar-benar memberikan putusan dengan hati nurani.

"Hakim sejatinya adalah wakil Tuhan di dunia ini. Saya berharap, putusan yang nantinya dijatuhkan terhadap terdakwa benar-benar mencerminkan rasa keadilan. Dan hakim saya harap tidak berpihak pada terdakwa, dan tidak mudah diintervensi oleh siapapun," kata Array.

Korban juga berharap, persidangan kedepan digelar tepat waktu.

"Sudah sepatutnya TNI itu disiplin dalam bersikap. Kalau untuk sidang saja tidak tepat waktu, bagaimana masyarakat bisa percaya dengan peradilan yang dilakukan TNI, terlebih dengan putusan nanti," katanya.

Kasus penganiyaan jurnalis inipun genap setahun berjalan. Banyak laporan korban yang tidak dilanjutkan ke persidangan. Tak hanya laporan jurnalis saja, laporan dari warga yang menjadi korban keberingasan TNI AU juga mengendap hingga saat ini. Tak ada alasan yang pasti dari pihak TNI AU kenapa sejumlah laporan tak berjalan. Bahkan, hingga sejumlah pejabat TNI AU Lanud Soewondo Medan diganti, kasus tetap jalan di tempat tanpa adanya keadilan yang pasti.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77