Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
2 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
43 menit yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
30 menit yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
9 menit yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Umum

Tersandung Kasus Sengketa, Bangunan Pasar Terpadu di Dewantara Terbengkalai

Tersandung Kasus Sengketa, Bangunan Pasar Terpadu di Dewantara Terbengkalai
Bangunan pasar terpadu di Gampong Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (16/8/2017). [Jamaluddin Idris]
Rabu, 16 Agustus 2017 18:01 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris

LHOKSUKON - Bangunan pasar terpadu di Gampong Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara hingga Rabu (16/8/2017) masih terlihat belum ditempati para pedagang. Kabarnya, pasar yang menelan anggaran miliaran rupiah itu sedang dalam kasus sengketa lahan.

Amatan GoAceh, bangunan yang terbangun di atas lahan yang luas itu tampaknya sudah mulai rusak. Hal itu ditandai adanya pelafon bangunan yang sudah mulai pecah.

Baru-baru ini, seorang perempuan asal Kota Lhokseumawe bernama Haslindawati menemui GoAceh. Ia mengaku lahan yang dibangun pasar tersebut adalah miliknya dan hingga kini proses hukum masih berlangsung.

"Itu tanah saya, ahli waris seluas 11.000 meter. Warisan kakek saya. Saya punya bukti surat tanah dan bisa saya pertanggungjawabkan. Tapi saya heran tiba-tiba ada bangunan di atas lahan milik saya itu," kata Haslindawati belum lama ini.

Haslinda menjelaskan, pada tahun 2012 lalu, sebelum bangunan pasar terpadu itu dibangun, ia pernah menjumpai Camat Yunus (camat waktu itu) untuk menerangkan bahwa itu adalah lahan miliknya.

"Tau-tau tahun 2014 sudah ada bangun. Di situlah saya naikkan perkara. Kalau dibilang itu tanah dihibahkan ke desa, lalu siapa yang hibahkan dan kapan dihibahkan. Kalau memang tanah itu hibah, saya siap cabut perkara. Saya punya bukti lengkap," ujar Haslindawati.

Dalam penempuhan jalur hukum, kata Haslindawati, dirinya kalah di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Namun menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh setelah naik banding.

"Kabarnya mereka naik kasasi ke Mahkamah Agung. Saya belum tau apakah saya menang atau kalah. Seandainya mereka menang, mustahil kan begitu. Saya berharap masalah ini segera selesai dan saya bisa memiliki kembali tanah itu," ujarnya.

Sementara itu, mantan Camat Dewantara Saiful Bahri saat ditemui wartawan di Lhokseumawe mengatakan, menurut pengakuan masyarakat, tanah tersebut milik desa Keude Krueng Geukueh.

"Dulu waktu saya masih camat di Dewantara, Haslindawati hanya memperlihatkan surat tanah yang berbatasan dengan lapangan bola. Maka saya rasa lapangan bola itu tidak termasuk dalam tanah miliknya," ucap Saiful Bahri, Rabu (16/8/2017).

Secara terpisah, Camat Dewantara, Amir Hamzah saat dihubungi GoAceh membenarkan lahan yang sudah terbangun pasar terpadu itu saat ini dalam proses hukum di Mahkamah Agung.

"Saya tidak tahu. Itu (permasalahannya) sedang di MA di Jakarta. Tapi belum saya tau. HUT RI di lapangan itu saya adakan. Khusus acara bakti sosial mahasiswa dan seperti ini acara kenegaraan seperti HUT RI kami gunakan lahan itu dan kami rawat," kata Amir Hamzah melalui telepon seluler.

Hingga berita ini dipublikasi, GoAceh belum berhasil mendapat keterangan secara resmi dari dinas terkait.