Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
13 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
8 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Umum

213 Napi Lapas Lhokseumawe Dapat Remisi

213 Napi Lapas Lhokseumawe Dapat Remisi
Penandatanganan surat remisi Narapidana di Lapas Klass II A Lhokseumawe oleh Wali Kota Suaidi Yahya, Kamis (17/8/2017). [Sarina]
Kamis, 17 Agustus 2017 20:38 WIB
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE – Sebanyak 213 Narapidana (Napi) dari total keseluruhan 466 penghuni di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, memperoleh remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada peringatan HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017).

Adapun rincian napi yang memperoleh revisi tersebut terdiri dari, tindak pidana umum sebanyak 134 orang, tindak pidana terkait PP28 sebanyak 6 orang, dan tindak pidana terkait PP99 sebanyak 73 orang, jadi total keseluruhan sebanyak 213 orang yang berhak memperoleh remisi tahun ini.

Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Ely Yuzar mengatakan, ada tiga kriteria Napi yang berhak mendapatkan remisi, di antaranya, tidak melanggar peraturan yang terdaftar di buku aturan Lapas Klass II A Lhokseumawe, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tergantung dari kasus yang dilakukan oleh napi itu sendiri.

“Remisi yang kita berikan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, tergantung dari lamanya masa tahanan yang sudah dijalani oleh napi tersebut,” katanya. 

Ely juga menambahkan, jumlah napi yang bebas bersyarat hari ini sebanyak sembilan orang dan yang bebas murni sebanyak 3 orang. Jadi napi yang lain belum mendapatkan remisi dan bebas bersyarat berarti masih berstatus sebagai tahanan dan juga ada yang belum menjalani hukuman sampai enam bulan.

Editor:Zuamar
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/