213 Napi Lapas Lhokseumawe Dapat Remisi
Penulis: Sarina
Adapun rincian napi yang memperoleh revisi tersebut terdiri dari, tindak pidana umum sebanyak 134 orang, tindak pidana terkait PP28 sebanyak 6 orang, dan tindak pidana terkait PP99 sebanyak 73 orang, jadi total keseluruhan sebanyak 213 orang yang berhak memperoleh remisi tahun ini.
Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe, Ely Yuzar mengatakan, ada tiga kriteria Napi yang berhak mendapatkan remisi, di antaranya, tidak melanggar peraturan yang terdaftar di buku aturan Lapas Klass II A Lhokseumawe, telah menjalani hukuman minimal enam bulan, dan tergantung dari kasus yang dilakukan oleh napi itu sendiri.
“Remisi yang kita berikan minimal satu bulan dan maksimal enam bulan, tergantung dari lamanya masa tahanan yang sudah dijalani oleh napi tersebut,” katanya.
Ely juga menambahkan, jumlah napi yang bebas bersyarat hari ini sebanyak sembilan orang dan yang bebas murni sebanyak 3 orang. Jadi napi yang lain belum mendapatkan remisi dan bebas bersyarat berarti masih berstatus sebagai tahanan dan juga ada yang belum menjalani hukuman sampai enam bulan.
Editor | : | Zuamar |
Kategori | : | Umum |