Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Korupsi Bapemas Pemprovsu Rp 40,8 M

Kejatisu Tetapkan Amran Utheh sebagai Tersangka

Kejatisu Tetapkan Amran Utheh sebagai Tersangka
Ilustrasi
Kamis, 17 Agustus 2017 21:00 WIB
Penulis: Indra BB
‪MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) resmi menetapkan mantan Kepala Bapemas Provsu, Amran Utheh sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprovsu tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.‬

"Iya dia (Amran Utheh) udah tersangka. Tapi belum kita periksa sebagai tersangka," ucap Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Kamis (17/8/2018).

Sumanggar menyebutkan pihaknya saat ini belum menjadwalkan pemanggilan Amran Utheh sebagai tersangka. Karena pihaknya masih mengatur jadwal terlebih dahulu.

"Iya,kita belum ada jadwal periksa dia (Amran Utheh) sebagai tersangka, karena masih mengatur jadwal," bebernya.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan p‎enahanan terhadap Budhianto Suryanata.

Usai menjalani pemeriksaan, ‎Suryanata selaku direktur PT Proxima Convex langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Dalam kasus korupsi ini, tersangka sebagai pihak rekanan.

"Iya sudah kita tanan tersangka Budhianto Suryanata sore tadi," ungkap Jaksa Bidang Humas Kejatisu, Yosgernold Tarigan, Kamis (20/7).

Penahanan tersebut, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 5 jam dengan didampingi oleh penasehat hukum‎ Budhianto Suryanata. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Kejatisu. Kemudian, dengan menggunakan mobil tahanan tersangka diboyong ke Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.

"Sudah kita lakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedapan," ucap Yosgernold.

Pada hari itu, selain ‎Suryanata penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang tersangka lainnya, bernama Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication‎. Namun, Taufik tidak hadir dengan alasan sedang sakit.

"Kata kuasa hukumnya sakit. Tapi, tidak ada surat keterangan sakitnya. Kita akan jadwal ulang kembali pemanggilan dan pemeriksaannya," tutur ‎Yosgernold.

Sebelumnya, Kejatisu terlebih dahulu menahanan ‎Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (10/7) lalu.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsidiari Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini, tim penyidik resmi menetapkan sebanyak empat tersangka dalam kasus ini, namun satu tersangka dari Direktur PT Shalita Citra Mandiri, Matharion Nainggolan meninggal dunia karena penyakit jantung pada 25 Februari 2017 lalu. Maka otomatis proses penuntutannya telah gugur.

Saat ini, tiga tersangka yang tersisa 3 tersangka, selain Rahmat yakni, Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication‎.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Provsu. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/