Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
18 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
17 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
17 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
17 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
17 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gerebek Judi Jackpot, 3 Ibu Rumah Tangga Digelandang Polisi

Gerebek Judi Jackpot, 3 Ibu Rumah Tangga Digelandang Polisi
Ketiga ibu rumah tangga diabadikan bersama barang bukti mesin judi jackpot
Jum'at, 18 Agustus 2017 19:15 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Personel kepolisian dari Polsek Sunggal mengamankan 3 ibu rumah tangga usai menggerebek lokasi perjudian di Jalan Sei Beras Sekata, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Selain mengamankan 3 IRT terdiri dari dua penjaga dan satu pemain judi, petugas juga mengamankan dua unit mesin jackpot, 120 koin dan uang senilai Rp70 ribu.

"Awalnya kita menerima laporan dari masyarakat tentang adanya praktik perjudian di lokasi tersebut," kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut, Jumat (18/7/2017).

Ketiga tersangka yaitu Nilawati (26) penduduk Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Sartika Dewi (22) warga Jalan Simpang Pajak Melati Gang. Inpres, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan dan Rita (36) Jalan Flamboyan Raya Gang Kolam Pancing, Lingkungan 3, Kelurahan Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

"Ketiganya merupakan ibu rumah tangga. Satu pemain, dua penjaga mesin jackpot," jelasnya.

Ketiga tersangka yang dikonfirmasi enggan memberikan jawaban terlibat kasus perjudian.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/