Pemko Langsa Diminta Kembalikan Fungsi Hutan Lindung Keumuning
Jum'at, 18 Agustus 2017 20:14 WIB
Penulis: Dedek
Penulis: Dedek
LANGSA - Pemerintah Kota (Pemko) Langsa diminta untuk segera mengembalikan fungsi hutan lindung kemuning di Gampong Pondok Keumuning, Kecamatan Langsa Lama, sebagai hutan lindung penyangga air Kota Langsa.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Lembaga Pengawasan dan Advokasi Publik RI (LPAP RI), Ibnu Hajar di dampingi Ketua LSM Perlindungan Masyarakat dan Tenaga Kerja (Permastek), Zulkifli Musi, dan Ketua LSM Gema Sunardi, kepada GoAceh, Jumat (18/8/2017).
"Kami tegaskan kepada pemerintah untuk segera menyelamatkankawasan hutan lindung kemuning kota Langsa, sebagai penyangga air," ucap Ibnu Hajar.
Berdasarkan fakta di lapangan, sebagian besar kawasan hutan lindung telah dikonversi dengan tanaman kelapa sawit, pisang, cokelat dan lain-lain. Sehingga, berdampak langsung kepada masyarakat yakni semakin menipisnya debit air yang menyebabkan sumber air PDAM Tirta Keumuning, sering macet dan keruh.
Tambah Ibnu Hajar, fakta lainya yang lebih parah adalah kawasan hutan lindung kemuning telah menjadi milik pribadi yang dijadikan areal perkebunan sawit dan tanaman lainya.
"Karena itu kami minta kepada Pemko Langsa untuk segera mengembalikan fungsi hutan lindung sesuai statusnya yaitu kawasan hutan lindung," pungkasnya.
Editor | : | Zuamar |
Kategori | : | Umum |