Terkait Penemuan Sabu 1,5 Kg dan 1.000 'Pil Setan' di Wisma Holiday, Briptu TH Mengaku
Penulis: Safrizal
Hal itu terungkap saat konferensi pers antara Polres Kepulauan Meranti, TNI, bersama awak media di Jalan Pembangunan Selatpanjang. Saat ditanya, Briptu TH mengaku memang akan menjamput narkotika yang diletakkan oleh orang lain di kamar Wisma Holiday Selatpanjang.
Naasnya, belum lagi mendapatkan narkotika yang diduga bernilai miliaran rupiah itu, aksi briptu TH tercium aparat. Ia pun ditangkap di Wisma Holiday.
"Iya," jawab Briptu TH singkat saat ditanya awak media apakah benar ia ke Wisma Holiday untuk menjemput narkotika 1,5 Kg diduga sabu, 500 ekstasi, dan 500 happy five.
Lalu, ketika ditanya terkait informasi bahwa Briptu TH ke Holiday untuk menjemput narkotika atas suruhan seseorang, Kasat Narkoba AKP Ali Azar SSos juga membenarkannya. Namun, Ali Azar saat itu tak bersedia membeberkan isi pesan singkat yang dikirim ke ponsel Briptu TH karena jadi bahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Kasus penemuan narkotika 1,5 kg diduga sabu, 500 butir ekstasi, dan 500 butir happy five kini ditangani Polda Riau. Sementara Briptu TH sebelum dibawa ke Pekanbaru telah direkomendasikan untuk diberhenti tidak dengan hormat (PTDH) karena telah berkali-kali melakukan pelanggaran hukum dan kode etik kepolisian. ***
Kategori | : | Hukum |