Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
6
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Home  /  Berita  /  Pendidikan

Jaksa Aceh Utara Periksa Kepsek dan Kepala UPTD Terkait Dugaan Pemotongan Gaji 13

Jaksa Aceh Utara Periksa Kepsek dan Kepala UPTD Terkait Dugaan Pemotongan Gaji 13
Ilustrasi
Sabtu, 19 Agustus 2017 07:01 WIB
Penulis: Jamaluddin Idris

LHOKSUKON – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Matangkuli berinisial K dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berinisial J dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara terkait kabar dugaan pemotongan gaji 13 guru.

Pemanggilan tersebut dilakukan Kejari selama dua pada Selasa (15/8/2017) dan Rabu (16/8/2017) lalu. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Aceh Utara Edi Winarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Rizza, Jumat (18/8/2017).

“Ya pemanggilannya pada tanggal 15 dan 16 lalu. Keduanya yakni kepala SMP Negeri 1 Matang Kuli dan Kepala UPTD. Kita panggil ke Jaksa untuk menanyakan apakah benar adanya pemotongan gaji ke 13 guru di Matang Kuli,” kata M Rizza.

Terkait hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan secara detail kemana dana pengutipan itu dipergunakan.

“Tapi belum bisa disimpulkan karena masih ada pihak lain yang perlu dipanggil juga untuk di-croscek. Nanti semua kita panggil ke Jaksa,” kata M Rizza singkat.

Dalam pemberitaan GoAceh sebelumnya, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menegaskan agar tidak ada pemotongan gaji guru, baik guru pegawai maupun guru honor daerah. Imbauan itu ditegaskan sebagai bentuk perhatiaannya terhadap pembersihan pungutan liar (pungli) di kabupaten itu.

Kategori:Pendidikan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/