Jaksa Aceh Utara Periksa Kepsek dan Kepala UPTD Terkait Dugaan Pemotongan Gaji 13
Penulis: Jamaluddin Idris
LHOKSUKON – Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Matangkuli berinisial K dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) berinisial J dipanggil ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara terkait kabar dugaan pemotongan gaji 13 guru.
Pemanggilan tersebut dilakukan Kejari selama dua pada Selasa (15/8/2017) dan Rabu (16/8/2017) lalu. Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Aceh Utara Edi Winarto melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M Rizza, Jumat (18/8/2017).
“Ya pemanggilannya pada tanggal 15 dan 16 lalu. Keduanya yakni kepala SMP Negeri 1 Matang Kuli dan Kepala UPTD. Kita panggil ke Jaksa untuk menanyakan apakah benar adanya pemotongan gaji ke 13 guru di Matang Kuli,” kata M Rizza.
Terkait hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya belum bisa menyimpulkan secara detail kemana dana pengutipan itu dipergunakan.
“Tapi belum bisa disimpulkan karena masih ada pihak lain yang perlu dipanggil juga untuk di-croscek. Nanti semua kita panggil ke Jaksa,” kata M Rizza singkat.
Dalam pemberitaan GoAceh sebelumnya, Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menegaskan agar tidak ada pemotongan gaji guru, baik guru pegawai maupun guru honor daerah. Imbauan itu ditegaskan sebagai bentuk perhatiaannya terhadap pembersihan pungutan liar (pungli) di kabupaten itu.
Kategori | : | Pendidikan |