Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Umum

Soal Kasus Podomoro Deli City, Nggak Perlu Menunggu Walikota Medan

Soal Kasus Podomoro Deli City, Nggak Perlu Menunggu Walikota Medan
Minggu, 20 Agustus 2017 11:16 WIB
Penulis: RLS

MEDAN - Anggota DPRD Medan dari Fraksi Golkar Sabar Syamsurya Sitepu menegaskan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak perlu menunggu kehadiran Walikota Medan Dzulmi Eldin untuk mengeksekusi bangunan Podomoro Deli City di Jalan Putri Hijau Medan.

Sebab tidak ada keharusan kehadiran walikota, eksekusi baru bisa dilakukan. Sabar mencontohkan dalam setiap pembongkaran (eksekusi) bangunan bermasalah lainnya di Kota Medan.

Kata Sabar, tidak perlu menunggu sampai pemilik hadir, selama ada pemberitahuan maka sudah bisa dilaksanakan.

"Laksanakan saja eksekusi. Tidak perlu menunggu walikota (Dzulmi Eldin) hadir. Tidak ada keharusan," ungkap Sabar dikutip Akses.Co, Sabtu 19 Agustus 2017.

Sabar mengungkapkan, PTUN Medan jangan menjadikan alasan hal itu untuk menunda eksekusi. Dirinya pun meminta segera dilakukan.

"Segera saja laksanakan," tegas Sabar.

Sementara itu, Kabag Hukum Setdako Medan Sulaiman Harahap enggan berkomentar terkait eksekusi Podomoro Deli City. Sulaiman mengaku tidak tau perihal tersebut.

Editor:Wen
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/