Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
13 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
12 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
13 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
14 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
12 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Ombudsman Bilang Pemalsuan Surat Miskin Pelanggaran Administrasi Berat

Ombudsman Bilang Pemalsuan Surat Miskin Pelanggaran Administrasi Berat
Abyadi Siregar, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Sumut.
Senin, 21 Agustus 2017 11:41 WIB
Penulis: Kamal

MEDAN - Pemalsuan surat miskin oleh orangtua siswa agar diterima di SMA Negeri 1 Medan merupakan pelanggaran berat.

Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan wilayah Sumatera Utara, Abyadi Siregar usai menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran itu kepada tiga pihak terkait.

"Pemalsuan ini merupakan pelanggaran serius. Sehingga harus diproses agar ini bisa dibenahi," kata Abyadi, menjawab GoSumut, Senin, (21/8/2017).

Orang nomor satu di Ombudsman sumut ini menegaskan, saran yang disampaikannya sudah jelas dan harus dilaksanakan sesuai Undang - undang yang berlaku. "Saran kami sudah jelas, harus dilaksanakan dan ketentuan undang - undang mengatur itu," tegasnya.

Ditambahkannya, Ombudsman Sumut merekomendasikan saran yang harus dilaksanakan terkait terbitnya surat miskin itu oleh tiga pihak yaitu Dinas Pendidikan Sumatera Utara selaku penanggungjawab terhadap PPDB online, Pemko Medan terkait terbitnya surat miskin bagi seorang anak pengusaha warga Medan yang diterbitkan oleh perangkat pemerintah mulai dari tigkat kepling hingga lurah dan dinas sosial serta rekomendasi yang sama juga diserahkan kepada pihak Pemkab Deliserdang menyusul terbitnya surat miskin anak seorang Kapolsek yang tercatat sebagai warga kabupaten tersebut.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/