Generasi Kampar Kembali Tercoreng, Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kembali Tertangkap
Penulis: Syawal Jose
Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah SA alias AL (26) laki-laki, swasta warga Dusun IV Kelurahan Teratak, Kecamatan Rumbio jaya, Kampar Riau.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman menjelaskan kepada GoRiau.com, Selasa (22/8) bahwa saat pelaku diamankan dan sejumlah barang bukti 4 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 paket sedang daun ganja kering, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 unit HP Advan dan 1 unit motor Honda Beat serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujarnya.
Kasat Narkoba AKP Tapip menambahkan, pengungkapan kasus ini mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba, di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. ***
Kategori | : | Hukum |