Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
12 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
11 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
11 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
11 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
11 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Hukum

Generasi Kampar Kembali Tercoreng, Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kembali Tertangkap

Generasi Kampar Kembali Tercoreng, Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Kembali Tertangkap
Pelaku pengedar narkoba saat diamankan pihak kepolisian.
Selasa, 22 Agustus 2017 15:30 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Generasi Kabupaten Kampar kembali tercoreng. Pria 26 ini terpaksa ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar karena terlibat pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering. Pelaku ini ditangkap wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas, Kecamatan Bangkinang pada Senin malam (21/8/2017) tadi sekira pukul 21.00 wib.

Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah SA alias AL (26) laki-laki, swasta warga Dusun IV Kelurahan Teratak, Kecamatan Rumbio jaya, Kampar Riau.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman menjelaskan kepada GoRiau.com, Selasa (22/8) bahwa saat pelaku diamankan dan sejumlah barang bukti 4 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 paket sedang daun ganja kering, 1 buah timbangan digital merk Constant, 1 unit HP Advan dan 1 unit motor Honda Beat serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," ujarnya.

Kasat Narkoba AKP Tapip menambahkan, pengungkapan kasus ini mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba, di wilayah Kampung Godang Desa Pulau Lawas Kecamatan Bangkinang. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/