Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: Ada Pelanggaran HAM oleh KPK

DPR: Ada Pelanggaran HAM oleh KPK
Istimewa.
Kamis, 24 Agustus 2017 21:09 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kedatangan pengacara mantan Bupati Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam RDPU Pansus Angket KPK adalah ingin menyampaikan mengenai sejumlah hal yang seharusnya tidak patut dilakukan oleh KPK terhadap seorang klien dari pengacara tersebut.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK Taufiqulhadi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/08/2017).

"Apa yang disampaikan dalam rapat tadi, menurut kami adalah pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia oleh KPK. Dimana hak yang melekat pada seseorang telah diabaikan semuanya," ucap Taufiqulhadi.

Ia juga menegaskan bahwa telah terjadi pelanggaran dalam kasus klien dari pengacara itu, yakni dimana keberadaan hak seseorang, tidak diindahkan selama dalam pemeriksaan oleh KPK.

"Didalam ketentuan yang telah kita tandatangani tentang hak asasi manusia, pada diri seseorang itu melekat haknya untuk diberikan pengacara ketika mengalami masalah hukum, agar dia terlindungi segala haknya. Hal itu tidak dilaksanakan sama sekali oleh KPK, seperti yang telah disampaikan oleh tim pengacara yang datang tersebut," ujarnya.

Pansus Angket KPK menyarankan agar tim pengacara mantan Bupati Sabu Raijua itu mengajukan banding apabila memang ada hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, seperti adanya hal-hal yang tidak patut dilakukan dan merupakan pelanggaran terhadap KUHAP.

"Persoalan yang termasuk dalam conflict of interest dalam kasus tersebut, juga harus dilaporkan kepada pihak KPK. Ada juga hal lain yang menurut KPK bahwa apa yang dilakukan KPK merupakan Standard of Prosedure (SOP), tetapi sebenarnya adalah sebuah pelanggaran terhadap hukum yang harus dilaporkan kepada polisi," ungkap taufiqulhadi.

"Biar semuanya menjadi jelas, dan masyarakat juga mengetahui permasalahan yang ada didalam KPK. Itulah yang ingin diluruskan oleh Pansus Angket KPK DPR,” tandasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/