Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
5 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
4 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
4 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
4 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
4 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gelapkan Uang Rp500 Juta, Kadis Koperasi Sumut Tersangka di Polres Labuhanbatu

Gelapkan Uang Rp500 Juta, Kadis Koperasi Sumut Tersangka di Polres Labuhanbatu
Minggu, 27 Agustus 2017 15:02 WIB
Penulis: RLS

MEDAN-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polres Labuhanbatu. Status tersangka M. zein menguap berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Korban H. Temu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang tidak membantah status tersangka Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein tersebut.

"Hek eh... hek he.., kasusnya masih dalam penyidikan, nanti coba saya tanya ke penyidik, ya nanti disampaikan," ucap Frido melalui sambungan telepon.

Informasi diperoleh, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan biaya pembuatan izin mendirikan SPBU di Labuhanbatu yang diurus M. Zein dari pengusaha H. Temu pada tujuh tahun lalu.

Namun sampai kasus ini dilaporkan LSM ke Polres Labuhanbatu, jangankan izin, uang milik H. Temu juga tidak jelas ujungnya.

H. Temu sempat berulangkali meminta kepastian ke M. Zein terkait uang Rp500 juta yang diterimanya untuk proses pembuatan izin SPBU. Sayangnya, M. Zein tidak bisa menyelesaikannya.

Hingga akhirnya kesebaran H. Temu hilang dan menyuruh LSM melaporkan Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut itu ke kantor polisi.

Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi melalui telepon di 0812 6456 5xxx.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/