Gelapkan Uang Rp500 Juta, Kadis Koperasi Sumut Tersangka di Polres Labuhanbatu
Penulis: RLS
MEDAN-Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan di Polres Labuhanbatu. Status tersangka M. zein menguap berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama Korban H. Temu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang tidak membantah status tersangka Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein tersebut.
"Hek eh... hek he.., kasusnya masih dalam penyidikan, nanti coba saya tanya ke penyidik, ya nanti disampaikan," ucap Frido melalui sambungan telepon.
Informasi diperoleh, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein ditetapkan sebagai tersangka atas penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp500 juta. Uang tersebut merupakan biaya pembuatan izin mendirikan SPBU di Labuhanbatu yang diurus M. Zein dari pengusaha H. Temu pada tujuh tahun lalu.
Namun sampai kasus ini dilaporkan LSM ke Polres Labuhanbatu, jangankan izin, uang milik H. Temu juga tidak jelas ujungnya.
H. Temu sempat berulangkali meminta kepastian ke M. Zein terkait uang Rp500 juta yang diterimanya untuk proses pembuatan izin SPBU. Sayangnya, M. Zein tidak bisa menyelesaikannya.
Hingga akhirnya kesebaran H. Temu hilang dan menyuruh LSM melaporkan Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut itu ke kantor polisi.
Sementara itu, Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M. Zein sampai saat ini belum bisa dikonfirmasi melalui telepon di 0812 6456 5xxx.
Editor | : | Wen |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum |