Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Hukum

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Asal Batam yang Dibawa dari Sumbar

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Asal Batam yang Dibawa dari Sumbar
Pelaku dan barang bukti ribuan bungkus rokok tanpa cukai yang diamankan Direktorat Reskrimsus Polda Riau
Senin, 28 Agustus 2017 12:48 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Sub-Direktorat I Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mengamankan hampir seribuan slop rokok berbagai merek yang diduga dipasarkan tanpa cukai. Dua orang turut diperiksa, diantaranya supir berinisial IZ (39 tahun) serta pemilik rokok Kh (41 tahun).

Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi melalui Kasubdit I AKBP Hasyim, Senin (28/8/2017) siang mengatakan, rokok ini diakui pemiliknya berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Bisnis ilegal ini diketahui sudah berlangsung setahun belakangan.

"Jadi dari Batam melalui pelabuhan ilegal (Pelabuhan Tikus, red) yang ada di Riau, lalu dibawa ke penampungannya di Sumatera Barat (Sumbar). Lalu sebagian barang dikirim ke Riau untuk kalangan menengah ke bawah, misalnya pekerja sawit dan perkebunan," terangnya.

Hasyim yang diwawancarai GoRiau.com melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan jajarannya pada Sabtu (26/8/2017) petang lalu. Ketika itu mobil yang digunakan membawa rokok tanpa cukai sedang melintas di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan Polda Riau ke pihak Bea dan Cukai, karena menjadi wewenang mereka untuk menindaklanjutinya. Hasyim merincikan, ada beberapa merek rokok yang disita dalam penangkapan tersebut, dengan total sekitar 813 slop.

"Ada beberapa merek, misalnya Glen sebanyak 700 slop, Scot 21 slop dan H-Mild 92 slop dengan total 813 slop rokok. Isi per-slopnya kira-kira 10 bungkus rokok. Kita juga mengamankan satu unit mobil merek Luxio yang dipakai mengangkut rokok tersebut," pungkas AKBP Hasyim.

Kalikan saja jika 813 slop itu berisi 10 bungkus/ slopnya, maka ada sekitar 8.130 bungkus. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun rokok-rokok itu ditemukan kepolisian tersimpan di dalam 26 karung. ***

Kategori:Hukum, Peristiwa
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/