Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bungkus Rokok Tanpa Cukai Asal Batam yang Dibawa dari Sumbar
Penulis: Chairul Hadi
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Edi Faryadi melalui Kasubdit I AKBP Hasyim, Senin (28/8/2017) siang mengatakan, rokok ini diakui pemiliknya berasal dari Batam, Kepulauan Riau. Bisnis ilegal ini diketahui sudah berlangsung setahun belakangan.
"Jadi dari Batam melalui pelabuhan ilegal (Pelabuhan Tikus, red) yang ada di Riau, lalu dibawa ke penampungannya di Sumatera Barat (Sumbar). Lalu sebagian barang dikirim ke Riau untuk kalangan menengah ke bawah, misalnya pekerja sawit dan perkebunan," terangnya.
Hasyim yang diwawancarai GoRiau.com melanjutkan, penangkapan tersebut dilakukan jajarannya pada Sabtu (26/8/2017) petang lalu. Ketika itu mobil yang digunakan membawa rokok tanpa cukai sedang melintas di Jalan Manunggal Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan Polda Riau ke pihak Bea dan Cukai, karena menjadi wewenang mereka untuk menindaklanjutinya. Hasyim merincikan, ada beberapa merek rokok yang disita dalam penangkapan tersebut, dengan total sekitar 813 slop.
"Ada beberapa merek, misalnya Glen sebanyak 700 slop, Scot 21 slop dan H-Mild 92 slop dengan total 813 slop rokok. Isi per-slopnya kira-kira 10 bungkus rokok. Kita juga mengamankan satu unit mobil merek Luxio yang dipakai mengangkut rokok tersebut," pungkas AKBP Hasyim.
Kalikan saja jika 813 slop itu berisi 10 bungkus/ slopnya, maka ada sekitar 8.130 bungkus. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat kurungan penjara paling lama lima tahun. Adapun rokok-rokok itu ditemukan kepolisian tersimpan di dalam 26 karung. ***