Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
20 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
19 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
20 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
19 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
5
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nazaruddin Baru Kembalikan Aset, Pansus Angket KPK: Kasus Hukumnya Gimana Sih?

Nazaruddin Baru Kembalikan Aset, Pansus Angket KPK: Kasus Hukumnya Gimana Sih?
Arsul Sani. (dok. GoNews.co)
Selasa, 29 Agustus 2017 16:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus Hak Angket KPK Arsul Sani mengatakan, pengembalian hasil barang sitaan dari para koruptor tidak segampang itu. Menurutnya, KPK harus memberikan penjelasan ke publik, DPR dan pemerintah.

"Roadmap KPK seperti apa terhadap kasus Nazaruddin. Sementara ada Tipikor oleh Nazaruddin, kasus hukum gimana. KPK kan sudah lama tangani kasus Nazaruddin," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/8).

KPK, kata Arsul, jangan dulu bicara soal pengembalian aset sebelum bicara road map kasus Nazaruddin, apa yang telah dilakukan, yang sedang dilakukan dan apa yang akan dilakukan.

"Kalau KPK bicara seperti itu dan akan kembalikan aset-aset Nazaruddin, jangan-jangan ada salah prosedur," tegasnya.

Diketahui, KPK akan menyerahkan aset yang telah disita terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyerahan aset dilaksanakan di Hotel Kartika Chandra Jakarta siang ini berbarengan dengan Rakernas ANRI.

Acara tersebut juga bakal dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK.

"Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Aset Nazar yang akan diserahkan antara lain; berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77