Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
15 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
14 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
15 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
16 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
14 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Anak Bawah Umur Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Sidang Tertutup

Selasa, 05 September 2017 09:41 WIB
MEDAN-‎AP seorang anak bawah umur, harus merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Dia terlibat peredaran narkoba sebagai kurir dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.
 
 

Sidang Tertutup, Anak Bawah Umur Terancam Hukuman Seumur Hidup

 
 

Atas perbuatannya, pria berusia 17 tahun terancam hukum seumur hidup atas mengedarkan pil ekstasi sebanyak 130 butir.? 
 
Jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah mengatakan persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik digelar secara tertutup. Untuk terdakwa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika. 
 
"Kalau untuk ancaman penjara maksimalnya seumur hidup," ungkap Aisyah, usai sidang, Selasa 4 September 2017.
 
JPU menyebutkan AP ditangkap tim kepolisian dari Polrestabes Medan di salah satu SPBU. Saat itu, terdakwa bersama dengan seseorang (berkas terpisah) mengantarkan pil ekstasi untuk dijual ke orang lain. 
 
Saat itu lanjut Aisyah, terdakwa diiming-imingi uang Rp500 ribu untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut. Selama diperiksa di kepolisian dan kejaksaan terdakwa mengaku tidak mengetaui apa yang mereka bawa.
 
"Saat penangkapan ada dua orang. Tersangka lainya orang dewasa yang berkasnya terpisah. Dari keterangannya terdakwa mengaku tidak tau barang tersebut. Tapi menurut keterangan saksi-saksi terdakwa mengetaui karena dijanjikan uang Rp500 ribu. Nantinya akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya.

Editor:Wen
Sumber:drc
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/