Anak Bawah Umur Terancam Hukuman Seumur Hidup dalam Sidang Tertutup
Selasa, 05 September 2017 09:41 WIB
MEDAN-AP seorang anak bawah umur, harus merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan. Dia terlibat peredaran narkoba sebagai kurir dengan barang bukti ratusan pil ekstasi.
Sidang Tertutup, Anak Bawah Umur Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya, pria berusia 17 tahun terancam hukum seumur hidup atas mengedarkan pil ekstasi sebanyak 130 butir.?
Jaksa penuntut umum (JPU) Aisyah mengatakan persidangan yang dipimpin majelis hakim Erintuah Damanik digelar secara tertutup. Untuk terdakwa, dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 tentang narkotika.
"Kalau untuk ancaman penjara maksimalnya seumur hidup," ungkap Aisyah, usai sidang, Selasa 4 September 2017.
JPU menyebutkan AP ditangkap tim kepolisian dari Polrestabes Medan di salah satu SPBU. Saat itu, terdakwa bersama dengan seseorang (berkas terpisah) mengantarkan pil ekstasi untuk dijual ke orang lain.
Saat itu lanjut Aisyah, terdakwa diiming-imingi uang Rp500 ribu untuk ikut mengantarkan barang haram tersebut. Selama diperiksa di kepolisian dan kejaksaan terdakwa mengaku tidak mengetaui apa yang mereka bawa.
"Saat penangkapan ada dua orang. Tersangka lainya orang dewasa yang berkasnya terpisah. Dari keterangannya terdakwa mengaku tidak tau barang tersebut. Tapi menurut keterangan saksi-saksi terdakwa mengetaui karena dijanjikan uang Rp500 ribu. Nantinya akan kita buktikan di persidangan," ungkapnya.
Editor | : | Wen |
Sumber | : | drc |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum |