Tunjangan Pimpinan dan Dewan Bertambah, ini Kata Sekwan Bireuen
Rabu, 06 September 2017 16:01 WIB
Penulis: Joniful Bahri
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Pengesahan Qanun Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRK Bireuen baru saja disahkan, pada rapat paripurna dewan, Selasa (5/9/2017) kemarin.
Dengan pengesahan ini, maka pimpinan dan wakil rakyat itu segera akan menambah sejumlah tunjangan, termasuk tunjangan transportasi.
“Setelah disahkan, maka Qanun ini dibawa ke Banda Aceh setelah disetujui, selanjutnya akan di-perbup-kan, sebab besaran tunjangan pimpinan dewan dan anggota akan diatur dalam perbup tersebut,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Bireuen, Husaini kepada wartawan, Rabu (6/9/2017).
Menurut Husaini, besarannya tunjangan yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan pendapatan asli daerah (PAD), terbagi dalam tiga kelompok, yakni tinggi, sedang dan rendah.
Numum Husaini tidak mengetahui secara pasti, apakah untuk Bireuen akan termasuk kategori sedang atau rendah.
“Saya tidak tahu secara pasti hal ini. Sementara tunjangan lainnya, berupa tunjangan kesejahteraan pimpinan dan para anggota DPRD. Lalu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan pakaian dinas dan atribut,” ujarnya.
Dirincikannya, penghasilan pimpinan dan anggota DPRD meliputi, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.
“Kalau pimpinan dan anggota DPRD yang bersangkutan mendapatkan tunjangan, meliputi tunjangan komunikasi intensi dan tunjangan reses.
Begitu juga uang representasi sebagaimana dimaksud di pasal 2 ayat (1) huruf a, angka I diberikan setiap bulan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Di bagian lain, tunjangan tambahan yang didapat antara lain tunjangan keluarga dan tunjangan beras. Tunjangan ini diberikan tiap bulan dan besarannya setara dengan dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi Aparatur Sipil Negara.
“Selain itu, ada juga tunjangan komunikasi intensif yang diberikan setiap bulan, dan tunjangan reses yang diberikan setiap masa kunjungan ke daerah pemilihan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan daerah,’ ujar Sekwan Husaini.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Pemerintahan |