Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
19 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
19 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
19 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
17 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Hukum

Satpol PP Pelalawan Ajukan Tiga Pelanggar Perda Ke Sidang Tipiring

Satpol PP Pelalawan Ajukan Tiga Pelanggar Perda Ke Sidang Tipiring
Sidang tipiring bagi para pelanggar Perda di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kamis (7/9/2017).
Kamis, 07 September 2017 18:18 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Daerah mengajukan tiga pelanggar Peraturan Daerah (Perda) ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Kamis (7/9/2017).

Menurut Kasatpol PP dan Damkar, H Abu Bakar, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan PPNS, Ariadi Ihsanul AM SH menjelaskan, tiga pelanggar melanggar Perda 15/2017 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda 07/2011 tentang ketertiban umum.

“Pelanggar perda itu adalah pelaku usaha warung tuak dengan menyediakan musik (berkaraoke)," jelas Ariadi Ihsanul.

Kepada GoRiau.com, Ariadi Ihsanul yang didampingi empat anggota penyidik PPNS yakni Zulherman AR, Rahtiur, Jhon Hendra, Rospandi mengatakan, sidang Tipiring dilakukan agar pelanggar mendapatkan efek jera.

"Mereka pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik karaoke mendapatkan efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Ini juga sebagai shock terapy bagi pemilik usaha warung tuak lainnya," tegasnya.

Diungkapkannya, hakim menyatakan bersalah dan pelanggar berinisial YN divonis hukuman kurungan 10 hari percobaan 1 bulan. Pelanggar kedua berinisial WN divonis kurungan 10 hari denda Rp 500 ribu. Sedangkan pelaku ketiga berinisial RS divonis hukuman kurungan 10 hari denda Rp 500 ribu.

"Sedangkan barang bukti tuak dan bir untuk dimusnahkan, sedangkan speker juga peralatan musik lainnya dikembalikan kepada pemilik," pungkas Ariadi Ihsanul. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/