Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
8 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Yayasan Citra Keadilan Kirim Somasi Ke Walikota Medan Minta Podomoro Dirobohkan

Yayasan Citra Keadilan Kirim Somasi Ke Walikota Medan Minta Podomoro Dirobohkan
Senin, 11 September 2017 15:02 WIB

MEDAN-Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan inkrah dan PTUN Medan telah mengeluarkan perintah eksekusi, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) Podomoro Deli City belum juga dicabut.


Oleh karena itu, Yayasan Citra Keadilan (YCK) sebagai pihak yang mengirimkan dan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung terhadap Podomoro Deli City mengirimkan somasi kepada Walikota Medan.

Lewat surat bernomor 224/YCK-P/IX/2017, Yayasan Citra Keadilan meminta seluruh bangunan Podomoro Deli City untuk dirubuhkan kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin.

"Dengan ini memohon agar Walikota Medan segera melaksanakan isi keputusan Mahkamah Agung tersebut dengan mencabut/membatalkan SIMB Podomoro Deli City Medan dan membongkar seluruh bangunan Podomoro Deli City Medan hingga rata dengan tanah sebagai konsekuensi dari putusan pengadilan tersebut," tulis Hamdani Harahap sebagai Ketua YCK dan Suidia Cecilia sebagai Wakil Sekretaris YCK dalam surat tersebut.

Jika Walikota Medan tidak segera melaksanakan hal tersebut, YCK menilai bahwa Podomoro Deli City Medan dilindungi oleh sejumlah oknum untuk melawan hukum.

"Bahwa bila tidak dilaksanakan sehingga makin terbukti asumsi banyak orang selama ini bangunan Pomodoro Deli City Medan berdiri karena dilindungi secara melawan hukum oleh oknum yang berkuasa di Pemerintahan Kota Medan secara konspiratif dengan oknum pengembang," jelas surat tersebut.

Editor:Wen
Sumber:rmolsumut.com
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77