Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Temuan BPK Malah Ditutup-tutupi, Misbakhun Minta Ketua KPK Segera Kembalikan Uang Negara

Temuan BPK Malah Ditutup-tutupi, Misbakhun Minta Ketua KPK Segera Kembalikan Uang Negara
Istimewa.
Selasa, 12 September 2017 19:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mendapat sorotan tajam dari politisi Partai Golkar, m. Misbakhun soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kabarnya, Ketua KPK meminta agar BPK tidak membeberkan temuan dana sebesar Rp 185 juta ke publik. Padahal, uang ratusan juta itu adalah uang negara dan harus diperjelas secara rinci.

"Pak agus katanya sudah Whats Apps ke pegawai Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar temuan ini tidak diumbar Rp185 juta ini gimana maksudnya," kata Misbakhun saat menggelar Raker dengan Anggota Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Selasa (12/9).

Tak hanya meminta penjelasan, Misbakhun juga meminta kepada Agus Rahardjo agar mengembalikan juang tersebut. Selain itu, BPK juga telah memerintahkan KPK agar uang tersebut segera dikembalikan ke negara.

"Yaitu mengenai pemberian bantuan hukum kepada pimpinan KPK sebelumnya, keputusan BPK saat itu kan sudah jelas, Rp185 juta ini harus dikembalikan dalam 60 hari kerja,” jelasnya.

"Sampai sekarang BPK belum pernah mengatakan itu sudah dikembalikan,” ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/