Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
23 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
12 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Miliki Sabu 61 Gram, Pasangan Pengantin Baru Diciduk Polisi, Gagal Deh Belah Duren...

Gara-gara Miliki Sabu 61 Gram, Pasangan Pengantin Baru Diciduk Polisi, Gagal Deh Belah Duren...
Dok. Bea Cukai. (istimewa)
Kamis, 14 September 2017 00:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
CILACAP - Masa bulan madu Fadlon alias Ado (28) bersama isteri yang baru disunting awal September 2017 lalu, harus berakhir, mereka pun akhirnya gagal menikmati bulan madu dan ritual "belah duren".

Pasalnya, dia ditangkap petugas BNNK Cilacap, karena terlibat kasus narkotika. Dari tangan tersangka, petugas menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 61 gram.

"Jumlah yang cukup banyak kalau untuk pengguna. Dengan sabu sebanyak itu, pasti dia pasti berperan sebagai pengedar," jelas Kepala BNNK Cilacap, AKBP Triatmo Hamardiyono, Rabu (13/9).

Bahkan dia menyebutkan, dari hasil rekam data tersangka, diketahui bahwa Fadlon yang berasal dari Aceh tersebut, pernah dihukum dalam kasus serupa di Medan. "Dalam kasus tersebut, tersangka dihukum penjara 2,5 tahun," jelasnya.

Menurutnya, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang warga pendatang di Desa Rawajaya Kecamatan Bantarsari Kabupaten Cilacap, yang menjual narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi ini, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

"Setelah kita lakukan penyelidikan selama dua minggu, akhirnya kami mendapat petunjuk bahwa orang yang menjadi penjual sabu tersebut adalah seorang pendatang baru yang tinggal di rumah isterinya yang warga Rawajaya. Setelah informasi itu dipastikan kebenarannya, baru kami melakukan penggerebegan," katanya.

Triatmo menyebutkan, dari penggerebegan yang dilakukan Selasa (12/9) tersebut, petugas tidak hanya mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 61 gram. Tapi juga menemukan gulungan kertas alumunium foil, satu unit alat timbang digital, dan kemasan plastik kecil. "Dari temuan-temuan ini, bisa dipastikan selain digunakan sendiri, tersangka juga menjual sabu tersebut," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, sabu sebanyak itu disebutkan berasal dari seseorang di Bandara Husein Sastranegara Bandung. Namun dari penyelidikan petugas, diduga barang yang diedarkan tersangka merupakan sabu yang dikembalikan sindikat peredaran narkotika yang melibatkan dari napi dari Lembaga Pemasyarakatan Batam, Kepulauan Riau.

"Ada indikasi, sabu yang diedarkan tersangka memiliki kaitan jaringan yang dikendalikan dari Lapas Batam. Saat ini kami masih terus mendalami jaringannya," jeasnya.

Kasi Pemberantasan BNNK Cilacap, Kompol Anung Suyadi, menambahkan tersangka sebenarnya baru tinggal di Cilacap belum lama. Pada akhir Agustus 2017, dia datang ke Desa Rawajaya besama calon isterinya. Kemudian mereka melangsungkan pernikahan pada 1 September 2017.

Terhadap kasus ini, Anung menyatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika. "Dengan pasal tersebut, tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati, dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar," jelasnya.***

Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/