Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Terima Kedatangan Tim Red Sparks, Menpora Dito Harap Berdampak Besar untuk Voli Indonesia
2
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Gebrakan Menpora Dito Bangkitkan Industri Olahraga dan Prestasi Olahraga Bola Voli Indonesia
3
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
Olahraga
15 jam yang lalu
Red Sparks Incar Wilda Siti Nurfadhilah
4
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
Olahraga
15 jam yang lalu
Ditanya Soal Kontrak Musim Depan, Megawati Hangestri: Masih Rahasia
5
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
Umum
13 jam yang lalu
Kondisi Tukul Arwana Mulai Membaik Menuju Kesembuhan
6
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Umum
13 jam yang lalu
Film Dokumenter tentang Kisah Celine Dion Segera Tayang
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kasus Permainan Ketangkasan, PH Laporkan Polisi dan Jaksa Ke Mabes Polri

Kasus Permainan Ketangkasan, PH Laporkan Polisi dan Jaksa Ke Mabes Polri
Kamis, 14 September 2017 10:34 WIB
Penulis: Indra BB

MEDAN-Penasehat Hukum terdakwa akan melaporkan Polisi yang menangkap lima terdakwa kasus permainan atau Games ketangkasan dan Jaksa Penuntut Umum yang dinilai tak layak menyidangkan kasus yang cacat hukum ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).

Hal itu disebutkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yanti Situmorang atas kasus dugaan permainan ketangkasan beragendakan keterangan saksi dari pihak kepolisian Polda Sumut yakni Indra Marwan dan Berlin Sinaga di ruang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/9).

Adapun lima terdakwa yakni Ayu Heriyani, Rizky Ardiana, Nurul Nurjanah, Agus Sudartoyo dan Muhammad Eko Wardana yang ditangkap pada 4 Juni 2017 di Mission Games sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Arena Games Ketangkasan di Desa Pon Dusun III Sei Bamban Sergei.

Yanti mengatakan dalam kasus ini terlihat sarat rekayasa karena saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Nova tidak ada tahunya atas kasus ini. Dan jaksa tidak ada bukti bisa berkas lengkap naik ke persidangan.

"Kita lihat dari beberapa kali sidang bahwa saksi yang menangkap tidak tahu soal Novum yang dikatakan penyidik kepolisian ada Novum baru sehingga terdakwa kembali ditahan. Kita nilai ini semua rekayasa dan kasus dipaksakan. Kita akan laporkan ke Mabes Polri dan Jamwas,"ucap Yanti.

Disebutkannya, dari awal berkas dakwaan sudah cacat materil dan saksi tidak ada menandatangani dan penyidik juga tidak menandatangani berkas laporan. Dan kasus ini sudah pernah menang dalam praperadilan di PN Pakam tapi ditangkap kembali karena ada Novum baru ditemukan pihak Polda.

"Ini rekayasa penyidik. Dan kita tidak terima dakwaan jaksa yang cacat materil. Novum baru itu juga tidak ada yang ditemukan Polda,"bebernya.

Dalam kesaksian Indra mengatakan dirinya melakukan pemantauan selama satu hari sebelum menangkap terdakwa. Namun saksi menyebutkan adanya praktek judi dalam permainan itu saat rokok ditukar uang di kasir.

"Saya pernah lihat di kasir ada yang tukar rokok sama uang. Tapi saya tidak ingat siapa kasirnya,"ucap saksi.

Kemudian majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Sebelumnya kasus ini pernah menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan lima tersangka kasus judi, Rabu (26/7).
Dalam amar putusan No : 06/Pid.Pra/2017/PN.Lbp, hakim tunggal Leni Megawati Napitupulu SH MH menyebut permohonan yang diajukan kelima tersangka yakni Ayu Heriyani, Rizky Ardian, Nurul Nurjanah, Agus Sudartoyo dan Muhammad Eko Wardhana

"Menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan para pemohon yang dilakukan oleh termohon dengan dugaan tindak pidana perjudian oleh Poldasu adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap hakim Leni dalam putusan yang tidak dihadiri pihak termohon.

Selain itu hakim juga menyatakan surat perintah penahanan para pemohon tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh termohon berkenaan dengan penetapan status tersangka terhadap para pemohon prapid.

Menyatakan tidak sah penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh termohon dan memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang yang disita, memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan, memerintahkan termohon untuk membebaskan para pemohon dan memulihkan hak para pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Leni menilai pada saat melakukan tindakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang diperlukan untuk itu. Padahal sebelumnya sudah ada laporan informasi dan surat penyelidikan, serta surat perintah tugas. Sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai tangkap tangan sebagaimana jawaban dari termohon pada sidang sebelumnya.

Selain itu, permainan/permainan ketangkasan 'mission game' tersebut yang nyata-nyata telah dilengkapi izin menurut saksi-saksi dan saksi ahli Prof Dr Maidin Gultom SH MHum di persidangan, menyebut bukanlah merupakan judi. Atas putusan tersebut, kuasa hukum para pemohon Harafuddin Sihombing berharap demi tegaknya hukum termohon dapat melaksanakan isi putusan pengadilan itu.

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/