Penyelesaian Tumpang Tindih Lahan Pembangunan Tol Pekanbaru-Dumai di Chevron Libatkan DJKN
Penulis: Ratna Sari Dewi
Sehingga, penuntasan pembebasan lahan yang tumpang tindih dengan lahan milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu harus melalui pembahasan di tingkat pemerintah pusat.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, pembebasan lahan di area PT CPI akan melibatkan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Sebab, lahan yang akan dibebaskan tersebut termasuk ke dalam kakayaan barang milik negara (BMN).
"Tanggal 9 Oktober nanti akan ada rapat di pusat. Karena persoalan ini memang harus didudukan lintas sektoral," kata Masperi kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Kamis (14/9/2017).
Untuk mengatasi keterlambatan proses ganti rugi ini juga, bahkan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia pernah meminta sumbang saran Kejaksaan untuk memecahkan persoalan tumpang tindih lahan tersebut.
"Persoalannya dulu, Chevron protes karena beberapa titik lahan punya masyarakat yang akan diganti rugi ini ternyata berdempetan dengan konsensi Chevron," cerita Masperi.
Dengan demikian, menurut Masperi, pemerintah perlu melakukan pembahasan apakah ketika lahan yang tumpang tindih itu bersertifikat lantas boleh diganti rugi berdasarkan Legal Opinion (LO) atau tidak.
"Begitu juga dengan lahan yang belum bersertifikat, seperti apa peraturannya," tandasnya. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |