Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Hukum

Pasang CCTv di Rumah, Residivis Wanita di Inhil Nekat Jualan Narkoba, Akhirnya Masuk Penjara Lagi

Pasang CCTv di Rumah, Residivis Wanita di Inhil Nekat Jualan Narkoba, Akhirnya Masuk Penjara Lagi
Sus usai diamankan polisi di Inhil bersama barang bukti Narkoba dan CCtv
Jum'at, 15 September 2017 09:28 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang wanita di Kabupaten Inhil, Provinsi Riau berinisial IS alias Sus, diamankan polisi Kamis (14/9/2017) sore lalu. Ia ditangkap terkait kasus peredaran gelap Narkoba. Parahnya, pelaku yang sudah berusia 40 tahun tersebut sebelumnya sudah pernah dipenjara alias Residivis.

Sus kini hanya bisa menyesal. Statusnya sebagai seorang Residivis kasus Narkoba ternyata tidak membuat pelaku kapok. Belum lama ke luar penjara, ia kembali terlibat peredaran barang haram tersebut. Bahkan kali ini Sus kian lihai, di mana memasangi rumahnya dengan kamera pengintai (CCTv).

Dengan begitu, transaksi Narkoba yang dia lakukan di rumahnya dapat dipantau langsung, sehingga mengetahui gerak-gerik pembeli. Tetapi sepandai-pandainya Sus, bisnis haramnya ini akhirnya terendus kepolisian setempat, yang diawali oleh laporan masyarakat yang merasa resah.

"Dia memasang CCTv di rumah untuk mengawasi dan memantau gerakan orang yang datang atau mendekati rumahnya. Kita lalu dapat informasi dari masyarakat yang resah terkait itu dan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," sebut Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, Jumat (15/9/2017) pagi.

Setelah memastikan terkait dugaan adanya transaksi barang haram, aparat berwajib pun akhirnya menggerebek rumah Sus, di Parit 1 Desa Kotabaru, Siberida Kecamatan Keritang pada Kamis sore semalam. Ia pun dibuat tak berkutik di tangan aparat.

"Kita lebih berhati-hati mendekatinya, karena yang bersangkutan jadi lebih 'licin' dan waspada setelah ke luar penjara. Beberapa hari anggota melakukan pengamatan di rumahnya sehingga akhirnya ditangkap sore semalam, sekitar pukul 17.00 WIB," sambung AKBP Dolifar Manurung.

Hasil penggeledahan di rumahnya, aparat berwajib behasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya dua paket besar Sabu-sabu, dua paket sedang lainnya serta satu paket kecil Sabu, dengan berat keseluruhan 65 gram. Penggeledahan ini juga disaksikan warga setempat.

"Selain itu kita sita juga dua butir Pil Ekstasi, dua unit handphone serta uang tunai Rp20 juta. Kemudian diamankan pula empat unit CCTv, televisi dan satu reciver sebagai barang bukti. Yang bersangkutan dan barang temuan hasil penggeledahan sudah kita amankan," tutupnya.

Kini Sus harus kembali mendekam di balik sel jeruji besi. Padahal sebelumnya pelaku juga pernah dihukum lantaran terlibat kasus yang sama, yakni terkait peredaran Narkoba (Residivis, red). ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/