Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rektor UNP, Ganefri: Pemberian Doktor HC Kepada Megawati Tidak Bertentangan dengan Permendikbud

Rektor UNP, Ganefri: Pemberian Doktor HC Kepada Megawati Tidak Bertentangan dengan Permendikbud
Rektor UNP, Ganefri (jas hitam) menjelaskan kepada media terkait pemberian Doktor Kehormatan kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.
Selasa, 26 September 2017 08:00 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Rektor Universitas Negeri Padang, Ganefri menjelaskan pemberian gelar Doktor "Honoris Causa" (HC) kepada Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri tidak bertentangan dengan aturan manapun. Untuk itu, Ganefri meminta kepada seluruh pihak untuk bersikap bijaksana terkait rencana pemberian Doktor Kehormatan kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

"Pro-kontra dalam alam demokrasi ini adalah sesuatu yang wajar. Namun, saya tegaskan pemberian Doktor Kehormatan untuk ibu Megawati Soekarnoputri sudah sesuai aturan yang berlaku di republik ini," kata Ganefri menjawab pertanyaan GoSumbar, Senin (25/9/2017).

Ganefri mengakui memang ada Peraturan Kementrian dan Kebudayaan (Permendikbud) No 21 Tahun 2017 pasal 4 a dan b yang menyatakan bahwa pemberian Doktor HC kepada seseorang yang berjasa di bidang pendidikan minimal lulusan Strata 1. Namun, Permendikbud tersebut gugur setelah keluarnya Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016.

Pada pasal 5 Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016 disebutkan dengan berlakunya Permenristekdikti ini maka Permendikbud Nomor 21 Tahun 2013 dicabut atau dinyatakan tidak berlaku. Penjelasan ini dituangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 410.

"Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, pihak UNP tidak melakukan pertentangan hukum atau aturan terkait pemberian Doktor HC kepada ibu Megawati," tegas Ganefri.

Proses pemberian gelar Doktor HC tak hanya matang setelah izin dari pemerintah pusat turun. Menurutnya, pihak UNP harus melakukan audiensi dengan Megawati Soekarnoputri sendiri untuk dilakukan kajian akademis. Pihak kampus harus memastikan bahwa sosok Megawati memang layak diberikan gelar Doktor Kehormatan.

Pihak promotor yang diketuai oleh Prof. Dr. Sufyarma Marsasidin dan dibantu Prof. Malik Fajar selaku mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Kabinet Gotong Royong, kemudian memantapkan keputusan pemberian gelar Doktor HC kepada Presiden RI ke-5 tersebut.

"Pemberian Doktor HC kepada ibu Megawati tidak ada kaitannya dengan politik pragmatis. Tapi, saya akui bahwa pada masa demokrasi ini kita memang diperlukan berkomunikasi dengan kekuatan politik," ujarnya.

Ganefri melanjutkan, UNP sudah memenuhi syarat sebagai perguruan tinggi yang memiliki otoritas pemberian gelar Doktor HC. Pertama, tambahnya, UNP saat ini punya akreditasi "A". Kemudian, UNP juga memiliki program doktor ilmu pendidikan.

Megawati akan diberikan gelar Doktor HC, Rabu (27/9/2017). Diperkirakan sejumlah menteri kabinet kerja dan kabinet gotong royong yang dipimpin Mega hadir. Ikut pula sejumlah anggota DPR-RI.(***)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/