Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
8 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
8 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Politik

Jelang Pilkada 2018, KPU Pelalawan Rekrut 60 PPK

Jelang Pilkada 2018, KPU Pelalawan Rekrut 60 PPK
Ilustrasi (Foto Internet)
Jum'at, 13 Oktober 2017 21:45 WIB
Penulis: Farikhin
PELALAWAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pelalawan melakukan rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2018 mendatang.

Ketua KPUD Pelalawan, Nasarudin US mengatakan, pembentukan PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dilaksanakan mulai 12 Oktober hingga 11 November.

"Sesuai jadwal perekrutan PPK Kabupaten Pelalawan, bagi pelamar yang dinyatakan lulus administrasi akan mengikuti tes tertulis dan tes wawancara," katanya.

Disebutkan Nasarudin, jumlah PPK yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, sebanyak 60 orang dengan masing-masing kecamatan diisi lima anggota PPK dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Pelalawan.

"Apabila PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada 2018 sudah terpenuhi, maka akan dilakukan pelantikan pada 11 November," tandasnya.

Persyaratan yang harus dipenuhi para pendaftar anggota PPK, sesuai dengan PKPU nomor 12 tahun 2017, diantaranya berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi kuat, jujur dan adil.

"Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun, dan berdomisili di wilayah kerja PPK," pungkas Nasarudin, kepada GoRiau.com, Jumat (13/10/2017). ***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/