Pura-pura Jadi Pembeli, Polisi Bekuk Seorang Pengedar dan Sita Satu Paket Sabu
Penulis: Farikhin
Penangkapan terhadap tersangka NH (35) warga Desa Mulya Subur, Kecamatan Pangkalan Lesung dilakukan setelah polisi melakukan under cover buy.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil berisi sabu-sabu, sepeda motor dan uang, Selasa (17/10/2017) sekira pukul 13.00 WIB.
"Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka NH sering membawa sabu-sabu ke Desa Mulya Subur," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden, Rabu (18/10/2017).
Kemudian, informasi itu ditindak lanjuti oleh tim gabungan Polsek Pangkalan Lesung melakukan penyelidikan ke sekitar rumah tersangka.
"Kemudian petugas melakukan penyamaran untuk membeli sabu-sabu kepada pelaku dan akhirnya tersangka mengajak petugas yang menyamar untuk bertransaksi," ungkap Maraden.
Setelah sampai di kebun karet, tersangka merogoh kantong celana bagian depan dan mengeluarkan uang kertas yang dilipat di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu.
"Pada saat itulah petugas langsung melakukan penangkapan. Saat itu dilakukan penggeledahan badan pelaku dan didapati plastik kecil berisi sabu-sabu di dalam lipatan uang kertas," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***
Kategori | : | Hukum |