Janjikan Kelulusan CPNS, Oknum Abdi Negara Ditangkap Polisi
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SY (53), warga Kota Banda Aceh, ditangkap personel Sat Reskrim Polresta setempat karena melakukan penipuan dan penggelapan kepada 11 korbannya.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq mengatakan, tersangka melakukan penipuan dan penggelapan sekitar Mei 2016.
Oknum abdi negara ini menawarkan dan menjanjikan kelulusan seleksi CPNS di Kantor Gubernur Aceh.
"Korbannya sebelas orang, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 4 September 2017," ujar Taufiq saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (19/10/2017) sore.
Mantan Kasat Reskrim Polres Langsa ini menjelaskan, tersangka meminta uang yang jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp 25 juta per orang.
Biaya ini diminta untuk pengurusan administrasi, namun kenyataannya pada 2016 tidak ada penerimaan CPNS.
“Uang milik korban telah digunakan pelaku untuk keperluan pribadinya," jelas Kasat Reskrim.
Tersangka SY memperoleh keuntungan dari korbannya sebesar Rp200 juta. Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kuitansi penyerahan uang kepada tersangka dari korbannya.
"Tersangka saat ini masih kita amankan, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan," tandas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.