Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
9 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
3 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
5 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
3 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara
Korupsi Bapemas Sumut Rp 40,8 M

Kejatisu Tarik Ulur Status Tersangka Amran Utheh

Kejatisu Tarik Ulur Status Tersangka Amran Utheh
Amran Utheh. ist
Jum'at, 20 Oktober 2017 18:43 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sepertinya dalam waktu dekat ini enggan menetapkan status tersangka kepada Amran Utheh dalam dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar.

Pasalnya, meski pernah menetapkan Mantan Kepala Bapemas Prov Sumut, Amran Utheh sebagai tersangka, namun penyidik kembali menarik ucapan dengan mengatakan Amran belum menjadi tersangka.

Tarik ulur status tersangka ini dikatakan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dimana pihaknya saat ini masih terus mencari bukti dengan memeriksa para tersangka untuk mencari keterlibatan Amran Utheh.

Padahal sebelumnya Sumanggar mengatakan pihak Kejatisu telah menetapkan Mantan Kepala Bapemas Prov Sumut, Amran Utheh sebagai tersangka dimana dalam kasus ini Amran sekalu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun berselang beberapa hari setelah kabar tersangka sampai kepada Amran Utheh, Sumanggar langsung melakukan pembantahan dengan mengatakan ada kesalahan dalam penetapan tersangka Amran Utheh.

"Belum tersangka dia, kemarin itu salah (Penetapan Tersangka). Kita masih mencari bukti dia terlibat atau tidak terlebih dahulu. Karena saat ini kita masih fokus dengan mengumpulkan buktinya," bantah Sumanggar, Jumat (20/10/2017).

Namun, untuk menetapkan Amran sebagai tersangka masih perlu dilakukan penyidikan dengan mendalami dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi?. Saat ini pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan para tersangka dan baru menetapkan satu tersangka baru.

"Kita baru tetapkan Edita Siburian sebagai tersangka dan kita fokus memeriksa saksi untuk menguatkan status tersangka. Dan kita juga jalan dalam mencari bukti untuk Amran Utheh," jelas Sumanggar.

Dalam kasus korupsi ini, ?Edita Siburian ditetapkan sebagai tersangka. Edita menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam karupsi di Bapemas Sumut.
Edita Siburian sebagai aparatur sipil negara (ASN) itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka, belum pernah diperiksa. Dirinya baru diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi ini. Namun, Sumanggar mengungkapkan akan segera memanggil Edita Siburian dalam waktu ini.

"Belum ada kita periksa sebagai tersangka Edita Siburian. Sekarang kita fokus pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menguatkan Edita Siburian sebagai tersangka sebagai tersangka," jelasnya.

Dalam kasus ini selain Edita, Kejatisu sudah menetapkan tiga tersangka lainnya. Dan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar sudah dinyatakan lengkap (P-21).

"Iya sudah? P-21 dan sudah diserahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Berkas perkara yang dinyatakan P-12 itu, milik ?Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication, Budhianto Suryanata Direktur PT Proxima Convex dan ?Jaya Pramana Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Kini, tengah kembali dilakukan pemberkasan untuk penyusunan surat dakwaan.

"Setelah ini, dilakukan penyusunan surat dakwaan. Kemudian, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk diadili dalam waktu dekat ini," tutur Sumanggar.

Seluruh tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tanahan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan. Penahan ketiga orang tersangka itu, dilakukan pada Juli 2017, lalu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
?
Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi? kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.
?
Penyidik Pidsus Kejatisu, menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/