Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Rekonstruksi Kasus Penyerangan Polda Sumut, Wartawan Dilarang Meliput

Rekonstruksi Kasus Penyerangan Polda Sumut, Wartawan Dilarang Meliput
Ilustrasi/ pengamanan rekonstruksi
Jum'at, 20 Oktober 2017 22:14 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Guna melengkapi berkas perkara, Tim Datasemen Khusus (Densus) Anti Teror Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus penyerangan Mapolda Sumut yang menewaskan personel Unit Yanma Poldasu, Aiptu Martua Sigalingging, Jumat (20/10/2017).

Disaksikan Kapolda Sumut, Irjend Pol Paulus Waterpauw dan pejabat utama Polda Sumut rekonstruksi digelar di depan pintu masuk Mapolda Sumut. 

Namun sayang, kegiatan tersebut mendapat penjagaan ketat dan dilarang diliput oleh awak media.

"Maaf ya rekan - rekan, rekonstruksi ini tidak untuk konsumsi media. Mohon jangan ada yang meliput. Ini sudah instruksi pimpinan," pinta salah seorang personil Provost Poldasu yang melakukan pengamanan. 

Tidak hanya itu, saat salah seorang wartawan coba mengabadikan rekonstruksi tersebut dengan kamera ponselnya juga mendapat teguran dari petugas. 

Pantauan di Mapolda Sumut, Dalam rekonstruksi, petugas menghadirkan tersangka Syawaluddin Pakpahan (47) warga Jalan Pelajar Ujung, Gang Kecil, Medan.

Sebelumnya, aksi teror yang menewasakan Aiptu Martua Sigalingging terjadi pada Minggu, (25/6/2017) silam, tepat malam perayaan Idul Firti 1438 Hijriah. 

Dalam peristiwa itu, polisi menembak mati satu tersangka penyerangan bernama Ardial (30) warga Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun Medan yang menewaskan Aiptu Martua Sigalingging. 

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/