Sulit Dapat BBM, Nelayan Kecil di Aceh Timur Menjerit
Penulis: Ilyas Ismail
IDI- Sulitnya mendapatkan BBM jenis solar, nelayan kecil dalam wilayah Aceh Timur, menjerit. Bahkan, para nelayan terkadang harus libur melaut karena tidak tersedia bahan bakar minyak.
Hal itu diakui oleh seorang nelayan di Gampong Teupin Pukat Kecamatan Nurussalam, Masyidi (40). “Kami sangat sulit untuk mendapatkan solar, ketika kami ke SPBU terdekat, pihak SPBU tidak menjualnya kepada kami. Jika kami tidak membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan Aceh Timur,” kata Masyidi, kepada GoAceh, Sabtu (21/10/2017).
Masyidi mengatakan, jika hal ini terus berlangsung nelayan kecil akan sulit dalam mencari rezeki. “Silakan tegakkan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Perikanan, tapi ingatlah kami orang susah, melaut untuk mencari nafkah untuk keluarga kami. Kami harapkan pihak penguasa jangan mempersulit nelayan kecil dalam mendapatkan solar,” keluh Masyidi.
Tambahnya, “Bek neumat hukom lagee urueng plah trieng, gilhoe nyang ubet tarek nyang rayeuk (jangan jalankan hukum seperti orang belah bambu, pijak yang kecil tarik yang besar). Kami orang kecil sepatutnya mendapat pelayanan yang lebih ekstra dari pemerintah untuk mendapatkan kemudahan dalam berusaha,” kata Masyidi.
Harapan senada juga disampaikan, Muhamamd (35) seorang nelayan di Kecamatan Julok Aceh Timur. Katanya, jika aturan diberlakukan seperti ini, pemerintah harus menyediakan pangkalan solar di setiap TPI di sepanjang pantai dalam wilayah Ace Timur.
"Hal ini agar kami nelayan kecil mudah mendapatkan solar tidak perlu bolak-balik ke pusat pemerintahan mengambil rekom dinas agar kami dapat membeli solar di SPBU,” harap Muhammad.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, melalui Kabid Pemberdayaan Nelayan, Zainabon, saat ditemui GoAceh di kantornya, mengakui selama ini nelayan kecil sulit untuk mendapatkan BBM solar.
“Dulu tidak rekom dari pihak kami untuk membeli solar di SPBU. Setelah keluarnya PP Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Penditribusian dan Harga Jual Enceran Bahan Bakar Minyak dan Permen Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Nomor 13/PERMEN-KP/ 2015 Tentang Petunjuk Palaksana Penertiban Surat Rekmondasi Pembelian Jenis Bahan Bakar Tertentu Untuk Usaha Perikanan Tangkap, kita harus jalankan aturan ini,” katanya.
Zainabon menambahkan, untuk antisipasi hal ini pihaknya telah mengusulkan kepada Bapeda Aceh Timur terhadap penyediaan SPDN di setiap TPI dalam wilayah Aceh Timur, agar nelayan kecil mudah mendapatkan BBM.
“Aceh beda dengan daerah lain di Indonesia, Aceh Timur saja panjang garis pantai mencapiai 61 kilomter, jika nelayan harus mendapatkan rekmondasi ke Dinas Perikanan, meraka harus libur melaut karena jarak tempuh. Jadi Permen ini sangat tidak cocok untuk Aceh,” kata Zainabon.
Pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Bapeda Aceh Timur dalam pengadaan SPBN untuk nelayan kecil. “Saat ini SPBN yang ada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Kuala Idi. Namun untuk nelayan di daerah lain tidak mungkin ke SPDN Kuala Idi,” kata Zainabon.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Ekonomi |