Hendak Bertransaksi Narkoba, Seorang Pria di Bandar Sei Kijang Diciduk Polisi
Penulis: Farikhin
Kali ini Resintel Polsek Bandar Seikijang menangkap tersangka RA (29), yang merupakan warga Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan.
Tersangka diamankan polisi saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Lintas Timur (Jalintim) KM 30 Desa Muda Setia, Bandar Sei Kijang, Rabu (25/10/2017) sore sekitar jam 16.30 WIB.
Kapores Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden menuturkan, penangkapan berawal petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, tentang adanya seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
"Berbekal informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin Kapolsek Bandar Sei Kijang, AKP Hendri Suparto melakukan pembuntutan," ungkapnya.
Lanjutnya, dan diketahui tersangka berada dalam mobil Pick-Up warna biru bermuatan buah sawit, tepatnya berada di samping sopir. Petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.
"Didapati barang bukti, dua paket sabu-sabu dalam kotak rokok, satu paket besar sabu-sabu, kaca pyrek, pipet dan potongan kertas yang akan dijadikan alat untuk mengambil sabu-sabu," bebernya.
Kemudian Imbuh Paur Humas, petugas kembali melakukan penggeledehan rumah milik tersangka. "Namun disini petugas tidak menemukan barang ataupun narkoba lainnya," tutup Maraden, kepada GoRiau.com, Kamis (26/10/2017). ***
Kategori | : | Hukum |