Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
5 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
4 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
4 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
4 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
4 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

3 Bulan Waktu bagi Perusahaan Aplikasi Laksanakan Ketentuan Baru Angkutan Online kata Kemenhub

3 Bulan Waktu bagi Perusahaan Aplikasi Laksanakan Ketentuan Baru Angkutan Online kata Kemenhub
Selasa, 31 Oktober 2017 10:18 WIB

MEDAN-Kementerian Perhubungan serta regulator memeberikan tenggang waktu 3 bulan bagi angkutan umum berbasis aplikasi atau online untuk menjalankan Permenhub No. 108/2017, yang berisi ketentuan baru operasional trasnportasi online. Ketentuan itu, di antaranya soal Uji KIR, pemasangan sticker di setiap unit angkutan, kuota, tarif dan kepemilikan kartu pengawasan.

Direktur Angkutan dan Multimoda Dijen Angkutan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengungkapkan hal tersebut saat berbicara di sosialisasi Permenhub No. 108/2017 kepada wartawan, di kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Hadir dalam sosialisasi tersebut perusahaan aplikasi Grab, Organda Sumut serta sejumlah operator angkutan konvensional.

"Kita menginginkan adanya kesetaraan antara angkutan online dan konvensional sehingga sama-sama bertahan, itu sebabnya Permenhub yang sudah clear mengatur agar dipatuhi dan dijalankan," kata Cucu.

Terkait kuota, Cucu menyebutkan nantinya perusahaan aplikasi akan mempersiapkan digital dashboard bagi setiap unit angkutan online. Digital dashboard tersebut diserahkan kepada setiap institusi pemberi izin mulai dari Dirjen Perhubungan Darat hingga Gubernur Sumut.

"Digital dashboard merupakan aplikasi yang password-nya diberikan ke pemberi izin sehingga kita tahu siapa saja pengemudi atau driver yang bermitra dengan perusahaan aplikasi," ujar Cucu.

Kepala Dinas Perhubungan Sumut, Antoni Siahaan, menyatakan, saat ini dari 3.500 kuota angkutan online di Sumut hanya 300-an unit yang memiliki izin. Masih banyak izin kuota yang belum dimanfaatkan.

 

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/