Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
Umum
21 jam yang lalu
Adelia Pasha Kemalingan di Paris, Tas Istri Pasha Ungu itu Raib
2
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
Umum
21 jam yang lalu
Taylor Swift dan Travis Kelce Kepergok Bersantai Mesra di Pantai Bahamas
3
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
Umum
21 jam yang lalu
Eva Mendes Mundur dari Dunia Akting Demi Anak
4
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kalah Lawan Sri Lanka, Timnas Putra Bersiap Hadapi Korsel di Kualifikasi Grup B FIBA 3X3 Asia Cup 2024
5
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
Umum
21 jam yang lalu
Berkolaborasi dengan Galestra, Donner Buka Toko Flagship Pertama di Jakarta
6
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Umum
21 jam yang lalu
Zayn Malik Rindu Kejayaan Masa Lalu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Depeda Sumut Putuskan UMP 2018 Sebesar Rp2,1 Juta

Depeda Sumut Putuskan UMP 2018 Sebesar Rp2,1 Juta
Selasa, 31 Oktober 2017 13:01 WIB

MEDAN-Rapat Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Provinsi Sumut 24 Oktober 2017 memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2018 sebesar Rp 2.132.188,68.

"Tadi sudah kami usulkan kepada Bapak Gubernur," kata Ketua Depeda Sumut, Maruli Silitonga terkait akan diumumkannya UMP oleh seluruh gubernur per 1 November 2017.

Dia menyebutkan, UMP Rp 2.132.188,68 itu mengalami kenaikan 8,71% atau Rp 170.833,99 dari UMP Sumut 2017 sebesar Rp 1.961.354.69.

Sementara kenaikan 8,71% itu adalah mengacu pada pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 13 Oktober 2017 bernomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.

"Dalam SE itu disebutkan ketetapan upah minimum provinsi tahun 2018 naik 8,71%. Kenaikan 8,71% itu sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yaitu peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional," jelasnya.

Menaker menyebutkan, data inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%. Data itu dari Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tertanggal 11 Oktober 2017.

Anggota Depeda Sumut dari kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, secara umum tidak ada masalah dalam pengambilan keputusan itu.

"Pekan kemarin sudah diputuskan dalam rapat Depeda bahwa UMP Sumut 2018 mengacu pada kenaikan 8,71% sesuai edaran Menaker itu. Soal berapa jumlah pastinya, saya tidak ingat persis. Soal adanya pendapat, usulan dan kritikan," kata Laksamana.

Namun Depeda ada mencatat masukan, usulan dan kritikan peserta rapat untuk disampaikan ke pemerintah. Artinya ada poin-poin yang menurut anggota Depeda penting mendapat perhatian pusat, yang intinya untuk keharmonisan antara pengusaha, pekerja dan pemerintah.

Dalam konteks Depeda Sumut, kata Laksamana, adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah. Sehingga sesuai ketentuan, Depeda mengikuti keputusan pusat. "Depeda wajib mengamankan apa keputusan Menaker itu," sebutnya.

Sementara dalam konteks Apindo sebagai asosiasi para pengusaha dimana dirinya merupakan Sekretaris Sumut, Laksamana mengatakan tidak akan memperdebatkan kenaikan UMP tersebut.

"Apindo sama seperti tahun sebelumnya, mengikuti kebijakan pemerintah. Jadi selama keputusan UMP dilakukan berdasarkan kebijakan yang diatur pemerintah, Apindo tak memperdebatkannya," tukasnya.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77