Pupuk Langka, Diduga Ada Permainan Distributor
Penulis: Helmi
SINGKIL - Petani kelapa sawit di Kabupaten Aceh Singkil meminta pemerintah segera menertibkan distribusi pupuk bersubsidi di daerah itu. Diduga, ada permainan bisnis dalam pendistribusiannya.
"Pemkab Aceh Singkil harus segera menertibkan distribusi pupuk bersubsidi. Sebab selama ini distribusinya tidak sesuai dan diduga adanya permainan bisnis," kata salah seorang petani kelapa sawit di Aceh Singkil M Saleh kepada GoAceh, Selasa (31/10/2017) di Kecamatan Suro.
Lebih lanjut kata Saleh, di kios resmi penjual pupuk bersubsidi di dekat rumahnya, juga sering kehabisan stok. Anehnya, warung maupun kios yang tidak ditunjuk sebagai penjual resmi pupuk bersubsidi masih tersedia.
"Kalau di kios resmi sering tidak cukup. Kalau kebutuhan 5 sak, nanti cuma dapat satu atau 2 sak. Sementara di warung atau kios tidak resmi dijual melebihi HET mencapai Rp140 ribu sampai Rp150 ribu per sak 50 kg. Seharusnya pupuk dijual ke petani langsung dan bukan untuk dikomersilkan lagi," keluhnya.
Sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi juga dikeluhkan Amli warga Kecamatan Gunung Meriah.
Katanya, setiap tahun petani mengeluh sulitnya memperoleh pupuk bersubsidi.
Padahal, petani sawit di sini sangat berharap pupuk subsidi pemerintah itu selalu tersedia.
“Kami sangat membutuhkan pupuk subsidi, sebab sangat membantu meringankan mencukupi kebutuhan tanaman kami, agar hasil sesuai dengan perawatan," ujar Amli.
Khairi, petani sawit Kecamatan Kuta Baharu juga menduga ada permainan bisnis dalam pendistribusian pupuk tersebut.
“Pemkab Aceh Singkil harus mensosialisasikan regulasi penerima manfaat pupuk bersubsidi itu,” harapnya.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 69 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 1 dan 2, tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2017 telah ditetapkan yakni, pupuk Urea Rp 1.800 per kilogram atau Rp 90 ribu per sak 50 Kg.
Pupuk SP-36 Rp 2.000 per kg atau Rp100 ribu per sak, pupuk ZA Rp 1.400 per kg atau Rp70 ribu per sak, pupuk NPK Rp 2.300 per kg atau Rp115 ribu per sak, dan pupuk organik Rp 500 per kg atau Rp25 ribu per sak 50 kg.
Mengacu Pasal 12 ayat 1 dari Permentan tersebut, penyalur lini IV atau para pengecer yang ditunjuk, wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani, petambak, dan atau kelompok tani sesuai HET yang sudah ditetapkan Kementan tersebut.
Editor | : | Yudi |
Kategori | : | Ekonomi |