Napi Kabur dari LP Banda Aceh Ini Ditangkap Saat Makan Mi
Jum'at, 03 November 2017 09:16 WIB
Penulis: Hafiz Erzansyah
Penulis: Hafiz Erzansyah
BANDA ACEH - Seorang narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II.A Banda Aceh kembali ditangkap polisi saat sedang makan mi di sebuah warung di kawasan Gampong Lampaseh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
?Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin mengatakan, narapidana tersebut berinisial Gun, yang diketahui sudah beberapa hari berada di luar LP setelah diberikan izin keluar oleh salah satu petugas sipir di LP tersebut.
"?Yang bersangkutan mengaku bahwa ia dan oknum LP tersebut memiliki hubungan baik. Dari hasil pemeriksaan, Gun mengaku keluar karena diberi izin oleh petugas sipir," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2017).
?Dijelaskannya, Gun ditangkap kembali tim Sat Resnarkoba Polresta Banda Aceh pada Minggu (29/10/2017) lalu saat sedang makan mie di sebuah warung di kawasan Lampaseh. Saat ditangkap, dirinya tidak berkutik dan tidak dapat memperlihatkan surat izin keluar dari LP saat dimintas petugas.
"?Gun adalah napi narkoba pindahan dari Lampung yang divonis 15 tahun penjara. Hukuman yang dijalani sekitar 7 tahun. Setelah ditangkap, tim membawanya ke Mapolresta Banda Aceh untuk diamankan," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh ini.
?Sementara itu, Kepala LP Kelas II A Banda Aceh, Endang mengatakan, diduga napi tersebut kabur dari tahanan akibat kelalaian petugas sipir. "Diduga oknum sengaja memberikan izin keluar napi karena ada hubungan kedekatan," kata Endang.
?Kapolresta menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihaknya. Pihak lapas juga mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada oknum sipir yang terlibat dalam pemberian izin keluar LP kepada napi tersebut.
"?Oknum tersebut akan terancam dengan Pasal 426 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Ini perbuatan oknum LP, bukan institusi. Kita upayakan kejadian napi keluar LP secara ilegal ini tidak terulang lagi," tambah Kombes Pol T Saladin.
Editor | : | Kamal Usandi |
Kategori | : | Umum |