Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
5 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
4 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
3 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
5
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
2 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ribuan Warga Disandera OPM di Tembagapura, Ini Maklumat Polda Papua

Ribuan Warga Disandera OPM di Tembagapura, Ini Maklumat Polda Papua
Istimewa.
Minggu, 12 November 2017 20:13 WIB
JAKARTA - Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar mengeluarkan maklumat terkait penyanderaan yang terjadi di kawasan Tembagapura, Papua oleh kelompok kriminal bersenjata OPM.

Dilansir dari Antara, maklumat tersebut bernomor 1/MKLMT/01/XI/2017 tertanggal 12 November 2017. Boy pun mengaku bahwa maklumat tersebut bakal segera disebar melalui udara.

"Saat ini brosurnya sedang diperbanyak dan segera disebarkan agar dibaca dan dipahami serta dilaksanakan," kata Irjen Boy Rafli, Minggu (12/11/2017).

Adapun pengeluaran maklumat tersebut dilakukan karena pihaknya merasa kelompok kriminal yang menyandera 1.300 warga itu telah melakukan tindakan yang makin membahayakan warga. Hal tersebut berdasarkan adanya laporan seorang karyawan PT. Pangan Sari, Martinus Beanal yang meninggal ditembak.

Selain itu, tim satgas penanggulangan KKB juga berupaya untuk segera membebaskan warga sipil yang disandera dengan melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat.

"Berbagai persiapan saat ini sudah dilakukan termasuk 12 unit bus untuk mengangkut mereka dari Tembagapura ke Timika dan berharap evakuasi dapat segera dilakukan," jelas Boy.

Berikut isi maklumat yang dibuat Polda Papua:

Berdasarkan UU No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Diperintahkan kepada seluruh masyarakat sipil yang menguasai, membawa, memiliki, mempergunakan senjata api secara ilegal agar secepatnya (1) meletakkan senjata dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum (Kepolisian Negara RI) dan (2) agar tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti pengancaman, penganiayaan, perampokan, perampokan, penjarahan, pemerkosaan, pembunuhan dan perbuatan kriminal lainnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:kriminalitas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Papua
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77