Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
24 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
3
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
4
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
5
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
6
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengamat: Jika Terbukti Rekayasa, Tindakan Sebelum Novanto Kecelakaan Dikategorikan Obstruction of Justice

Pengamat: Jika Terbukti Rekayasa, Tindakan Sebelum Novanto Kecelakaan Dikategorikan <em>Obstruction of Justice </em>
Istimewa.
Kamis, 16 November 2017 22:52 WIB
JAKARTA - Pengamat hukum pidana Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah mengatakan, tindakan sebelum kecelakaan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dapat dikategorikan obstruction of justice.

Obstruction of justice merupakan tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

"Agar ini bisa menjadi pembelajaran publik, menurut saya seharusnya bila terbukti ini rekayasa maka dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice," kata Hery seperti dikutip GoNews.co dari rilis.id, Kamis (16/11/2017).

Menurutnya, setelah diterbitkan surat penangkapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menemukan Novanto saat penyidik berupaya menjemputnya. Hal tersebut, lanjutnya, bisa terkena sanksi pidana.

"Apapun istilahnya, dia enggak ditemukan pada saat dijemput KPK tanpa alasan yang jelas dan patut," tandas lulusan UGM tersebut.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto mengalami kecelakaan setelah dilacak KPK untuk ditahan lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan.

Saat ini, Setnov sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:rilis.id
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/