Pengamat: Jika Terbukti Rekayasa, Tindakan Sebelum Novanto Kecelakaan Dikategorikan Obstruction of Justice
Obstruction of justice merupakan tindakan menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Agar ini bisa menjadi pembelajaran publik, menurut saya seharusnya bila terbukti ini rekayasa maka dapat dikategorikan sebagai obstruction of justice," kata Hery seperti dikutip GoNews.co dari rilis.id, Kamis (16/11/2017).
Menurutnya, setelah diterbitkan surat penangkapan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil menemukan Novanto saat penyidik berupaya menjemputnya. Hal tersebut, lanjutnya, bisa terkena sanksi pidana.
"Apapun istilahnya, dia enggak ditemukan pada saat dijemput KPK tanpa alasan yang jelas dan patut," tandas lulusan UGM tersebut.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto mengalami kecelakaan setelah dilacak KPK untuk ditahan lantaran beberapa kali mangkir dari panggilan.
Saat ini, Setnov sedang dirawat di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Selatan.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Sumber | : | rilis.id |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |