Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
10 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
5 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
5 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
10 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPOM Padang Sita 4,2 Ton Mie Instan Kadaluarsa Siap Edar

BPOM Padang Sita 4,2 Ton Mie Instan Kadaluarsa Siap Edar
Kepala BPOM Padang, Martin Suhendri dan Wadir Narkoba Polda Sumbar AKBP Yulmar Try Himawan memperlihatkan sejumlah barang bukti mie instan kadaluarsa.
Selasa, 05 Desember 2017 14:59 WIB
Penulis: Agib Noerman
PADANG - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Padang bersama Direktorat Narkoba Polda Sumbar menemukan gudang pengemasan ulang mie instan kadaluarsa, Senin (4/12/2017). Gudang pengemasan ulang mie instan kadaluarsa atas nama PT PDR yang terletak di kawasan By Pass tersebut sudah disegel.

"Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM Padang dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumbar," jelas Martin Suhendri, Kepala BPOM Padang kepada wartawan, Selasa (5/12/2017) di Kantor BPOM Padang.

Disebutkan Martin, dalam pemeriksaan selama lima jam tersebut ditemukan mie instan dengan kondisi rusak dan kadaluarsa sebanyak 134 dus dan 385 bungkus. Penyidik juga menemukan 213 karung mie instan sebanyak 20 kg yang sudah dikemas ulang ke dalam karung dengan berat total 4,2 ton. Kalau dinilaikan secara ekonomi dalam bentuk rupiah sedikitnya ada sekitar Rp13.419.000,-.

Menurut Martin, pemeriksaan dan penyitaan dilakukan PPNS Balai Besar POM untuk mencegah terjadinya peredaran mie isntan kadaluarsa di Kota Padang. Catatan GoSumbar, mie instan kadaluarsa yang ditemukan di PT PDR bermerek Mie Sedap. "Balai POM akan mengembangkan kasus ini, tentunya berkoordinasi dengan Polda Sumbar serta instansi terkait," kata Martin.

Berdasar pengamatan penyidik, modus PT PDR dalam memasarkan mie instan kadaluarsa dengan cara menggunakan kemasan baru dan memberi stempel kadaluarsa tahun 2018. Kemudian, lanjut Martin, modus lain yang dipakai apabila kondisi mie instan tersebut sudah terpisah maka pelaku memasukannya ke dalam karung.

BPOM akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik PT PDR tersebut. Pemilik akan dipanggil untuk dimintai keterangan. "Sedang kita kembangkan penemuan barang yang kadaluarsa. Kita akan cek, pemilik barangnya baru akan wawancara pemeriksaan," ujar Martin.

Sementara Wakil Direktur Narkoba Polda Sumbar, AKBP Yulmar Try Himawan menyebutkan pihaknya akan mengembangkan kasusnya. Namun, sebelum kasus ini dilanjutkan ke tahap penyidikan tentunya pelaku akan diperiksa terlebih dahulu. Disebutkan Wilmar, mengacu pada pasal pidana UU Pangan 18/2012.

Ketika ditanya menyangkut barang bukti yang ditemukan di lapangan, Wilmar berdalih barang tersebut ditemukan melalui distribusi. "Siapa yang bertanggungjawab tentu masih didalami," terang Yulmar.

Pada kesempatan ini Martin mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan selalu memperhatikan kemasen, label dan tanggal kadaluarsa produk makanan yang beredar.(agb)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/