Pelaku Khalwat di Aceh Barat Dicambuk Seratus Kali
Penulis: Aidil Firmansyah
MEULABOH – Pelaku khalwat dicambuk seratus kali bersama enam pelaku maisir dan khamar lainnya, di halaman Masjid Agung Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (7/12/2017).
Saat berlansungnya proses cambuk, perempuan bernama Rosi April Yani, merasa kesakitan setelah terkena puluhan cambukan di bagian punggungnya. Pihak kejaksaan memberi waktu bagi terhukum untuk diperiksa kesehatannya. Kemudian proses cambuk kembali dilanjutkan.
Selain itu, sebanyak enam terpidana pelanggar syariat lainnya juga ikut dicambuk.
Dilokasi, ratusan warga yang hadir menyaksikan tampak bersorak saat algojo melayangkan cambuk ke tubuh terhukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Syarudin, mengatakan, seharusnya terpidana yang dicambuk berjumlah 20 orang, namun para pelanggar syariat lainnya tidak hadir pada pelaksanaan uqubat cambuk di Masjid Agung Meulaboh.
“Dari 20 orang kita hanya dapat menghadirkan tujuh orang, satu orang dari Lapas kelas II B Meulaboh dan enam lainnya datang sendiri ke Kejari tanpa dilakukan penjemputan,” ujarnya.
Dirinya pun menegaskan, bahwa para terpidana yang tidak hadir untuk melakukan hukuman cambuk tidak akan mendapat keringanan. “Kepada para pelanggar maupun pihak keluarganya kam imbau bahwa pelaku tidak akan dapat lari dari hukum. Komitmen kami hukum tetap harus ditegakkan,” tandasnya.