Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
8 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Umum

Pelaku Khalwat di Aceh Barat Dicambuk Seratus Kali

Kamis, 07 Desember 2017 13:08 WIB
Penulis: Aidil Firmansyah

MEULABOH – Pelaku khalwat dicambuk seratus kali bersama enam pelaku maisir dan khamar lainnya, di halaman Masjid Agung Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (7/12/2017).

Saat berlansungnya proses cambuk, perempuan bernama Rosi April Yani, merasa kesakitan setelah terkena puluhan cambukan di bagian punggungnya. Pihak kejaksaan memberi waktu bagi terhukum untuk diperiksa kesehatannya. Kemudian proses cambuk kembali dilanjutkan.

Selain itu, sebanyak enam terpidana pelanggar syariat lainnya juga ikut dicambuk.

Dilokasi, ratusan warga yang hadir menyaksikan tampak bersorak saat algojo melayangkan cambuk ke tubuh terhukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Syarudin, mengatakan, seharusnya terpidana yang dicambuk berjumlah 20 orang, namun para pelanggar syariat lainnya tidak hadir pada pelaksanaan uqubat cambuk di Masjid Agung Meulaboh.

“Dari 20 orang kita hanya dapat menghadirkan tujuh orang, satu orang dari Lapas kelas II B Meulaboh dan enam lainnya datang sendiri ke Kejari tanpa dilakukan penjemputan,” ujarnya.

Dirinya pun menegaskan, bahwa para terpidana yang tidak hadir untuk melakukan hukuman cambuk tidak akan mendapat keringanan. “Kepada para pelanggar maupun pihak keluarganya kam imbau bahwa pelaku tidak akan dapat lari dari hukum. Komitmen kami hukum tetap harus ditegakkan,” tandasnya.