Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Umum

Wah.., di Kampar Ada 400 Perusahaan yang Belum Sosialisasikan K3

Wah.., di Kampar Ada 400 Perusahaan yang Belum Sosialisasikan K3
Ketua A2K3 serta pengurus foto bersama dengan pengurus PWI Kampar usai menggelar pertemuan.
Sabtu, 23 Desember 2017 00:34 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Ketua Asosiasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (A2K3) Kabupaten Kampar, Hendrawan mengungkapkan bahwa di Kabupaten Kampar ada sebanyak 400 perusahaan yang belum menunaikan kewajibannya, untuk memberikan sosialisasi K3. Sesuai amanat undang-undang, perusahaan wajib memberikan sosialisasi tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kepada pekerjanya. Sebab, ini sudah menjadi amanat undang-undang.

"Sosialisasi K3 ini wajib dipenuhi perusahaan. Minimal pelatihan tanggap darurat kebakaran satu kali setahun," ujar Hendrawan saat mendatangi kantor PWI Kampar, Jumat (22/12/2017) didampingi pengurus A2K3 ini dan disambut oleh Ketua PWI Kampar, Akhir Yani.

Hendrawan menjelaskan, sosialisasi K3 ini, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. "Nah, segala sesuatu yang berkaitan dengan sosialisasi ini, dibebankan kepada perusahaan. Karena ini adalah tanggung jawab perusahaan. Perusahaan sebenarnya sudah tahu dengan ini," ujar dia.

Tujuan sosialisasi ini, agar para pekerja tahu dengan hak dan kewajibannya ketika mengalami kecelakaan kerja. Begitu juga dengan perusahaan, menjadi tahu apa yang menjadi tanggungjawabnya.

Tak hanya itu, sosialisasi ini juga mengajarkan para pekerja dalam melakukan penanggulangan bencana. Contoh kecilnya saat terjadi kebakaran. A2K3 akan mempraktekkan strategi untuk memadamkan api.

"Ketika kita sudah paham apa yang dilakukan, maka kita tidak akan panik. Jangan sampai nanti kita yang dimatikan api. Harusnya kita yang mematikan api," sebutnya.

Untuk pelatihan ini kata Hendrawan, sudah sering dilakukan oleh K2K3 Kampar di perusahaan-perusahaan besar, yang jumlah karyawannya ratusan orang. Seperti di perusahaan-perusahaan perkebunan sawit. Pernah juga di PLTA Koto Panjang. "Kami sebelumnya sudah pernah jadi pembicara dan memberikan pelatihan di PT Ciliandra dan PLTA," ujarnya.

Pelatihan ini kata dia, tidak serta merta untuk perusahaan saja. Tapi, lembaga yang memiliki aktivitas kerja di sebuah bangunan, penting juga disosialisasikan. Seperti di organisasi dan kampus serta sekolah. "Besok ini kami di Kampus Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai. PWI harusnya ada pelatihan ini juga," ujarnya.

Dalam memberikan pelatihan ini, pihaknya memiliki ahli di bidang masing-masing. Seperti ahli di bidang kesehatan kerja, penanggulangan bencana, kebakaran. "Tutor ada 2 orang. Kemudian ada kru 3 orang," sebutnya.

Sebagaimana diketahui, organisasi A2K3 ini telah berdiri selama tiga tahun. Untuk cabang Provinsi Riau, A2K3 dipimpin oleh Masribut, dan A2K3 Kampar diketuai oleh Hendrawan. ***

Kategori:Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/