13 Napi di Lapas Kutacane Dapat Remisi Natal 2017
Minggu, 24 Desember 2017 11:33 WIB
Penulis: Jufri P
Penulis: Jufri P
KUTACANE - Sebanyak 13 orang narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kutacane mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi saat perayaan Natal tahun 2017.
Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Ngadi, mengatakan pada momen Natal tahun ini narapidana nonmuslim yang mendapat remisi sebanyak 13 orang.
“Mereka mendapatkan remisi karena telah berkelakuan baik selama menjalani hukuman di LP Kutacane. Sesuai keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh 13 narapidana itu mendapat remisi antara 15 hari hingga dua bulan," katanya.