Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
24 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
2
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
Olahraga
24 jam yang lalu
Teco Sebut Peran Penting Suporter Dan Bola Mati
3
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
Politik
21 jam yang lalu
Iwan Bule: Putusan MK Tepat, Tak Ada Cawe-Cawe Presiden di Pemilu 2024 Lalu
4
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
10 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Home  /  Berita  /  Umum

Komisi I Minta Kemenlu Jelaskan Deportasi Ustaz Somad di Hong Kong

Komisi I Minta Kemenlu Jelaskan Deportasi Ustaz Somad di Hong Kong
Ustaz Abdul Somad [Facebook]
Minggu, 24 Desember 2017 09:58 WIB

JAKARTA - Penolakan yang dilakukan oleh petugas Bandara Internasional Hongkong pada Ustaz Abdul Somad pada Sabtu (23/12) mendapat respons dari Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis. Ia menyayangkan kejadian tersebut.

"Kementerian Luar Negeri memiliki Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri di bawah Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler bisa menanyakan imigrasi Hong Kong mengapa mendeportasi Ustadz Abdul Somad, sehingga jelas dan tidak ada praduga" ujar Kharis dalam siaran pers yang diterima Republika Ahad (25/12).

Anggota Fraksi PKS ini menambahkan bahwa melindungi WNI adalah kewajiban negara dan merupakan amanat konstitusi seperti pada pembukaan UUD 1945. "Perlindungan WNI di luar negeri merupakan prioritas utama bagi Kemenlu RI, apabila semua WNI sudah memenuhi syarat dan administrasi prosedural dan sah untuk memasuki wilayah negara lain dan kemudian di deportasi, kita berhak menanyakan apa yang salah dari WNI terkait" lanjutnya.

Tertulis dalam Pasal 19 huruf b Undang-Undang No.37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri secara tegas menyatakan bahwa Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban "inter alia" antara lain memberikan pengayoman, perlindungan, dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum Indonesia di luar negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional serta hukum dan kebiasaan internasional.

Kharis menambahkan meski melindungi WNI adalah kewajiban negara, namun masyarakat Indonesia perlu diberi pemahaman dan kesadaran bahwa mereka harus mampu menjaga dirinya sendiri. Dia menuturkan bahwa WNI yang akan bepergian ke luar negeri harus memahami prosedur, ketentuan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan, hak dan kewajiban. Dan hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pemahaman tersebut.

"Ketika kita berada di luar negeri, dimana kewenangan Pemerintah RI dibatasi oleh adanya kedaulatan hukum di negara dimana WNI tersebut berada, Pemerintah tetap harus melindungi WNI sesuai aturan hukum Internasional dengan tetap menghormati hukum di negara tersebut" tutupnya.

Sebelumnya Ustaz Somad mengalami penolakan di Bandara Internasional Hongkong oleh pihak bandara. Disana dia diinterogasi dan dipulangkan melalui pesawat yang sama dikeberangkatan sore hari sehingga dia tidak dapat mengisi kegiatan pengajian di Hong Kong.

Editor:TAM
Sumber:Republika.co.id
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/