Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
23 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
2
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
24 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
3
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
23 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
4
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
5
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
23 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
6
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
10 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Raup Rp130 M Lebih

Program Pemutihan Denda PKB dan BBNKB Raup Rp130 M Lebih
Sabtu, 30 Desember 2017 16:01 WIB

MEDAN-Aplaus buat Pemprov Sumut, khususnya bagi Dinas Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (DP2RD). 

Kebijakan pengampunan atau pemutihan denda pembayaran pajak kenderaan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlangsung selama dua minggu terhitung efektif. Pemprovsu berhasil meraup "keuntungan" Rp 130 miliar lebih.

Hingga Jumat siang (29/12/2017) tercatat sebanyak 126.772 unit kenderaan yang memanfaatkan kesempatan pemutihan denda pembayaran pajak. Jumlah tersebut masih akan bertambah mengingat DP2RD dan Samsat akan beroperasi hingga jelang tengah malam.

Kepala DP2RD Sarmadan bersama stafnya Victor Lumbanraja menjelaskan hal tersebut kepada wartawan di kantor Gubsu. Dengan demikian pendapatan yang dihasilkan dari pemutihan akan melebihi Rp 130 miliar.

"Nilai denda yang diputihkan berjumlah Rp 36 miliar. Sementara untuk balik nama nilai pemutihan mencapai Rp 131 juta," tegas Sarmadan.

Benefit lanjutan yang akan diperoleh pemerintah berkat pemutihan denda, kata Sarmadan, tahun depan para pemilik kenderaan tidak lagi memunggak pembayaran pajak. Artinya pendapatan dari pajak kenderaan bermotor (PKB).

PKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut. Sumber lainnya adalah Pajak Bea Balik Nama, Cukai Rokok, Pajak Air Permukaan dan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor.

Sampai dua hari jelang berakhirnya tahun 2017 DP2RD berhasil mengumpulkan pajak melampaui target yang ditetapkan yakni sebesar 102% atau mencapai Rp 5,17 triliun. Target awal Rp 5,06 triliun.

Editor:Wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/