Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
17 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
16 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

636 Anak Berhadapan dengan Hukum Karena Narkoba

636 Anak Berhadapan dengan Hukum Karena Narkoba
ilustrasi
Minggu, 31 Desember 2017 18:26 WIB
Penulis: Anita
MEDAN-  Sebanyak 636 anak harus berhadapan dengan hukum atau anak-anak sebagai pelaku pidana di Sumatera Utara (Sumut). Hal ini disebabkan karena keterlibatan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAFZA).

Seperti yang diungkapkan Senior Program Officer PKPA, Misran Lubis berdasarkan data, anak sebagai pelaku pidana di Sumut paling besar sebagai korban keterlibatan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAFZA), dengan jumlah 146 kasus. Diikuti kasus kekerasan fisik dengan jumlah 48 kasus dan kecelakaan lalu lintas sebanyak 20 kasus

“Ternyata, selain menjadi korban kekerasan, anak-anaj ini terkibat dalam bisnis narkoba, selain itu juga pencurian dan pelaku kekerasan baik fisik maupun seksual,” jelas Misran, Minggu (31/12/2017).

Anak sebagai pelaku pidana ini, jelas dia, pada dasarnya juga korban. Maka pendekatan hukum untuk anak- anak sebagai pelaku bukan pidana penjara, tetapi pendekatan diversi untuk rehabilitasi.

“Peran lembaga pemerintah harusnya di depan, bukan lembaga penegak hukum. Tapi sayangnya UU No 11 tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum berjalan efektif. Karena pendekatan penanganan anak pelaku harus mngutamakan non litigasi daripada litigasi,” terangnya.

Sementara itu, Misran yang juga mewaliki Jaringan Perlindungan Anak (JPA) di Sumut,

berharap agar masyarakat memilih calon kepala yang memiliki komitmen terhadap perlindungan anak di tahun 2018.

“Sebagai tahun politik di Sumut, JPA merekomendasikan dilakukannya langkah memperkuat sinergi untuk perubahan “menuju sumut layal anak” baik lembaga pemerintah, LSM, Media, Akademisi, Keagamaan, dan dunia usaha. Mengingat di Tahun 2018 adalah tahun politik di Sumatera Utara, karena adanya agenda Pemilihan Kepala Daerah, baik Pilkada Provinsi dan beberapa kabupaten/kota,” ujarnya.

Terlebih, sambungnya posisi Sumut salah satu daerah TOP-FIVE angka kekerasan terhadap anak di Indonesia. Maka, Sumut butuh sosok pemimpin yang sensitif dan responsif terhadap issu anak.

“Karenanya, kita akan memperkuat sinergitas dan koordinasi perlindungan anak melalui forum multistakeholders PUSPA Sumut,” tukasnya Senior Program Officer PKPA ini.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/